(foto/ist) |
PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan
tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia
Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atau diancam pidana dalam Pasal
112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun
2009 tentang Narkotika seyogya nya digelar, Selasa, (31/12) di Pengadilan
Negeri Kelas I A Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan menghadirkan tiga
terdakwa, Ona Sari Dewi, Niko Adriansyah dan Yudi. Namun, karena dua hakim
anggota masih dalam posisi cuti maka sidang ditunda hingga, Selasa, (7/01).
"Kepada para terdakwa,
dikarenakan dua hakim anggota saat ini masih dalam masa cuti tahunan serta
perayaan hari besar agama maka untuk itu sidang ditunda hingga Selasa,(07/01)
2020", kata Erma Suharti Hakim Ketua yang membuka terlebih dahulu
persidangan.
Diketahui, perkara ini berawal dari penangkapan
terdakwa atas laporan masyarakat akan adanya transaksi haram yang dilakukan
para terdakwa sekitar bulan September 2019. Polisi bergerak cepat dengan
melakukan undercover. Dengan memesan
paket kepada para terdakwa, selanjutnya, terdakwa Yudi menelepon terdakwa Niko
Andriansyah (berkas terpisah) yang ketika itu berada di rumah kontrakan
terdakwa Ona Sari Dewi.
Setelah, terdakwa Niko Andriansyah
mendapatkan shabu dari Zakaria Alias Gembel (DPO) bersama-sama dengan Ona Sari
Dewi menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada terdakwa Yudi dengan menggunakan
mobil Avanza, dan sewaktu Niko Andriansyah mau masuk ke dalam rumah tersebut
ditangkap oleh Polisi, selanjutnya terdakwa Ona Sarin Dewi dan Yudi juga
ditangkap oleh Polisi.
Kemudian para terdakwa berikut
barang bukti sebanyak 1 (satu) paket tersebut dibawa dan diamankan oleh petugas
kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Fly)