Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Pengedar Shabu Ditunda

Thursday, January 02, 2020 | Thursday, January 02, 2020 WIB Last Updated 2020-01-02T03:57:06Z

(foto/ist)
PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atau diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seyogya nya digelar, Selasa, (31/12) di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan menghadirkan tiga terdakwa, Ona Sari Dewi, Niko Adriansyah dan Yudi. Namun, karena dua hakim anggota masih dalam posisi cuti maka sidang ditunda hingga, Selasa, (7/01).

"Kepada para terdakwa, dikarenakan dua hakim anggota saat ini masih dalam masa cuti tahunan serta perayaan hari besar agama maka untuk itu sidang ditunda hingga Selasa,(07/01) 2020", kata Erma Suharti Hakim Ketua yang membuka terlebih dahulu persidangan.

Diketahui, perkara ini berawal dari penangkapan terdakwa atas laporan masyarakat akan adanya transaksi haram yang dilakukan para terdakwa sekitar bulan September 2019. Polisi bergerak cepat dengan melakukan undercover. Dengan memesan paket kepada para terdakwa, selanjutnya, terdakwa Yudi menelepon terdakwa Niko Andriansyah (berkas terpisah) yang ketika itu berada di rumah kontrakan terdakwa Ona Sari Dewi.

Setelah, terdakwa Niko Andriansyah mendapatkan shabu dari Zakaria Alias Gembel (DPO) bersama-sama dengan Ona Sari Dewi menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada terdakwa Yudi dengan menggunakan mobil Avanza, dan sewaktu Niko Andriansyah mau masuk ke dalam rumah tersebut ditangkap oleh Polisi, selanjutnya terdakwa Ona Sarin Dewi dan Yudi juga ditangkap oleh Polisi. 

Kemudian para terdakwa berikut barang bukti sebanyak 1 (satu) paket tersebut dibawa dan diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Fly)
×
Berita Terbaru Update