PALEMBANG, SP - Pusat
Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (PBH Peradi
DPC) Palembang bakal melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot)
Palembang untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga yang tidak mampu.
Ketua DPC Peradi Palembang, Aina Rumiati Aziz
mengatakan, siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga yang tidak
mampu dalam bidang hukum. Pihaknya berharap, eksistensi Peradi tetap terjaga
dalam hal silaturahmi, komunikasi maupun pendampingan hukum terhadap lembaga
dan intansi dalam sengketa hukum.
“Kita juga berharap bisa lebih banyak lagi
membantu kaum yang tidak mampu, terkait masalah hukum,” ujar Aina usai bertemua
dengan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, di ruang Rapat II Setda
Palembang, Selasa (28/1/2020).
Dikatakan Aina, untuk tahun 2019 ada 70
kasus yang ditangani oleh pihaknya. Antara lain kasus kekersan terhadpa anak,
narkotika, kekerasan, perceraian, pemerkosaan dan lainnya.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemkot karena
tahun kemarin kita dapat bantuan. Mudah-mudahan di tahun 2020 ini kita masih
bisa mendapatkan bantuan, karena kami PBH Peradi ini membantu kaum yang tidak
mampu, yakni kaum duafa,” ujar Aina.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa,
mendukung sejumlah upaya pendampingan hukum yang telah dilakukan Peradi
Palembang, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Iya. Kita mendukung apa yang dilakukan Peradi.
Apalagi mereka membantu warga tidak mampu yang terkait sengketa hukum. Kita
segera jalin kerja sama lagi," kata Dewa. (Kar)