Notification

×

Tag Terpopuler

Sepakat Uang Penjualan Tanah Wakaf Dikembalikan ke Kas Masjid

Monday, January 20, 2020 | Monday, January 20, 2020 WIB Last Updated 2020-01-20T03:31:09Z

BPD Desa Lesung Batu Muda di Gedung Serbaguna Terkait Penjualan Tanah Wakaf Masjid Sabtu (18/1/2020). (foto/zm)
MURATARA,SP - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, memutuskan untuk mengembalikan uang hasil penjualan tanah wakaf dari PT Agro Muara Rupit (AMR) yang dipegang bendahara desa untuk selanjutnya dikembalikan kepada pengurus Masjid As-Syuhada desa setempt.

Putusan tersebut sesuai dengan hasil musyawarah yang dilakukan BPD Lesung Batu Muda, pada Sabtu (18/1/2020) lalu di gedung serbaguna desa setempat. 

Hadir pada kesempatan itu Kepala Desa Lesung Batu Muda, Ketua BPD , Polsek Rawas Ulu, Camat wakili Indra, Babinsa Desa Lesung Batu Muda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan peserta musyawarah sengketa tanah wakaf.

Jamal, Warga Desa Lesung Batu Muda, menjelaskan luas tanah milik masjid As-Syuhada kepada PT  Agro Muara Rupit (AMR) pada tahun 2019 mencapai 5,38 hektar seharga Rp199.600.000  yang diduga dijual kepala desa, tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan pemuka adat, dan tokoh agama, termasuk dengan pengurus Masjid As-Syuhada.


 “Penjualan ini menimbulkan tanya besar bagi masyarakat dan pengurus masjid, warga mempertanyakan uang hasil penjualan  melalui beberapa kali musyawarah, dan Alhamdulillah kini pemerintah desa bersedia untuk mengembalikan uang tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, posisi tanah tersebut sudah masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) PT  AMR yang terletak di Sungai Punti dan Sungai Iluak Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, dan tanah tersebut diwakafkan diperuntukkan  kepentingan masjid As-Syuhada dan pembangunan madrasah yang berada di Desa Lesung Batu Muda.

Sementara Pian (45) warga lainnya menjelaskan tanah Masjid As-Syuhada  tersebut didapatkan dari hasil tebas tebang secara gotong-royong tahun 1968 dan di akta notariskan pada tahun 1991 dan ketahui oleh KUA Rawas Ulu pada  zaman itu.

"Waktu itu masih jaman Bupati Musi Rawas yaitu Bapak Drs H.M Syueb Tamat sekaligus dibantu pemberian  bibit karet unggul untuk ditanam kembali tanah yang berukuran 3,80  hektar sedangkan satu bidangnya  lagi luas sekitar 1,58 hektar, diwakafkan dari salah seorang warga Lesung Batu Muda sekitar  tahun 2002 dan diketahui oleh Kepala Desa Lesung Batu Muda saat itu,” ujarnya.

Lanjut Pian, Sesuai dengan bunyi yang tertuang dalam surat akta tanah tahun 1991 dan surat segel saat proses wakaf tahun 2002 tersebut, maka uang hasil penjualan tanah dari sekian hektar tersebut, masyarakat dan pemerintah Desa Lesung Batu Muda sepakat untuk mengembalikannya ke pengurus masjid As-Syuhada.


 Disisi lain Kepala Desa Lesung Batu Muda, Zulkipli menyangkal jika penjualan tanah tersebut tidak melalui musyawarah desa, sebab pada 19  September 2019 lalu sudah dimumumkan di masjid terkait akan dijualnya tersebut.

Dijelaskan Kades, hasil penjualan tanah tersebut sekitar Rp199. 600.000 , oleh anggota pengurus dibagikanla kepada anggota perentes tanah, pengukur dan masyarakat yang ikut terlibat, hasil uang tersebut sisa sekitar Rp 190.000.000  dan uangnya dititipkan kepada bendahara desa, atau dititipkan ke rekening pribadi.

“Kami tidak menghilangkan uang tersebut, maka dari itu melalui rapat musyawarah yang sudah berjalan sekitar tujuh kali dan ini yang terakhir, pemerintah desa dan masyarakat pada hari ini sepakat untuk mengembalikan uang tersebut kepada pengurus masjid Al-Syuhada dan Insyaallah Senin baru bisa kita serahkan, sebab pada hari ini bank tutup."Papar kades.(zm)


×
Berita Terbaru Update