BPD Desa Lesung Batu Muda di Gedung Serbaguna Terkait Penjualan Tanah Wakaf Masjid Sabtu (18/1/2020). (foto/zm) |
MURATARA,SP - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lesung Batu Muda Kecamatan
Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, memutuskan untuk mengembalikan uang hasil
penjualan tanah wakaf dari PT Agro Muara Rupit (AMR) yang dipegang bendahara
desa untuk selanjutnya dikembalikan kepada pengurus Masjid As-Syuhada desa
setempt.
Putusan tersebut sesuai dengan hasil musyawarah yang dilakukan BPD Lesung Batu
Muda, pada Sabtu (18/1/2020) lalu di gedung serbaguna desa setempat.
Hadir pada kesempatan itu Kepala Desa Lesung Batu Muda, Ketua BPD , Polsek
Rawas Ulu, Camat wakili Indra, Babinsa Desa Lesung Batu Muda, tokoh masyarakat,
tokoh agama dan peserta musyawarah sengketa tanah wakaf.
Jamal, Warga Desa Lesung Batu Muda, menjelaskan luas tanah milik masjid
As-Syuhada kepada PT Agro Muara Rupit (AMR) pada tahun 2019 mencapai 5,38
hektar seharga Rp199.600.000 yang diduga
dijual kepala desa, tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan pemuka adat, dan
tokoh agama, termasuk dengan pengurus Masjid As-Syuhada.
“Penjualan ini
menimbulkan tanya besar bagi masyarakat dan pengurus masjid, warga
mempertanyakan uang hasil penjualan melalui beberapa kali musyawarah, dan Alhamdulillah
kini pemerintah desa bersedia untuk mengembalikan uang tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, posisi tanah tersebut sudah masuk dalam peta Hak Guna Usaha
(HGU) PT AMR yang terletak di Sungai
Punti dan Sungai Iluak Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara,
dan tanah tersebut diwakafkan diperuntukkan kepentingan masjid As-Syuhada
dan pembangunan madrasah yang berada di Desa Lesung Batu Muda.
Sementara Pian (45) warga lainnya menjelaskan tanah Masjid As-Syuhada
tersebut didapatkan dari hasil tebas tebang secara gotong-royong tahun 1968 dan
di akta notariskan pada tahun 1991 dan ketahui oleh KUA Rawas Ulu pada
zaman itu.
"Waktu itu masih jaman Bupati Musi Rawas yaitu Bapak Drs H.M Syueb Tamat
sekaligus dibantu pemberian bibit karet unggul untuk ditanam kembali
tanah yang berukuran 3,80 hektar
sedangkan satu bidangnya lagi luas sekitar 1,58 hektar, diwakafkan dari
salah seorang warga Lesung Batu Muda sekitar tahun 2002 dan diketahui
oleh Kepala Desa Lesung Batu Muda saat itu,” ujarnya.
Lanjut Pian, Sesuai dengan bunyi yang tertuang dalam surat akta tanah tahun
1991 dan surat segel saat proses wakaf tahun 2002 tersebut, maka uang hasil
penjualan tanah dari sekian hektar tersebut, masyarakat dan pemerintah Desa
Lesung Batu Muda sepakat untuk mengembalikannya ke pengurus masjid As-Syuhada.
Disisi lain Kepala
Desa Lesung Batu Muda, Zulkipli menyangkal jika penjualan tanah tersebut tidak
melalui musyawarah desa, sebab pada 19 September 2019 lalu sudah dimumumkan di
masjid terkait akan dijualnya tersebut.
Dijelaskan Kades, hasil penjualan tanah tersebut sekitar Rp199. 600.000 , oleh
anggota pengurus dibagikanla kepada anggota perentes tanah, pengukur dan
masyarakat yang ikut terlibat, hasil uang tersebut sisa sekitar Rp 190.000.000 dan uangnya dititipkan kepada bendahara desa,
atau dititipkan ke rekening pribadi.
“Kami tidak menghilangkan uang tersebut, maka dari itu melalui rapat musyawarah
yang sudah berjalan sekitar tujuh kali dan ini yang terakhir, pemerintah desa
dan masyarakat pada hari ini sepakat untuk mengembalikan uang tersebut kepada pengurus
masjid Al-Syuhada dan Insyaallah Senin baru bisa kita serahkan, sebab pada hari
ini bank tutup."Papar kades.(zm)