(foto/net) |
MUSIRAWAS, SP - Kepala BNN Musi
Rawas, Hendra Amor mengatakan berdasarkan hasil survei tidak satu desa
pun di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang bersih dari narkoba.
"Saya jamin itu semua desa terdampak peredaran narkoba, tadinya kita
beranggapan bahwa narkoba hanya beredar di kota-kota besar saja, tapi
kenyataannya sudah masuk ke desa-desa, bahkan petani pun sudah mengkonsumsi
narkoba sebagai dopping. Dijamin semua
desa yang ada di Musi Rawas sudah terjangkit peredaran narkoba, umumnya
sabu-sabu," kata Hendra Amor, Jumat (17/1/2020) lalu ketika ditemui di
ruang kerjanya.
Hendra mengatakan beredarnya narkoba di desa-desa disebabkan banyak faktor.
Selain karena pergaulan juga disebabkan
adanya misi dari negara tertentu yang ingin mengancurkan negara Indonesia
melalui narkoba.
"Ya pertama pergaulan dan ketidak mengertian masyarakat akan bahaya
narkoba. Jadi kita perlu melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba. Kedua
adanya misi tertentu dari kelompok-kelompok yang ingin menghancurkan negara
ini," paparnya.
Dikatakannya, BNN Musi Rawas saat ini terus melakukan upaya pencegahan terhadap
bahaya narkoba. Dimulai dari pemasok hingga pencegahan dengan semua pihak.
BNN Mura mengajak semua pihak terkait untuk bekerjasama dan seluruh masyarakat
Mura menyatakan perang terhadap bahaya narkoba sebagai upaya pencegahan untuk
tidak menggunakan narkoba.
BNN Provinsi, kata Hendra, telah melaksanakan kegiatan Pencegahan,
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di
lingkungan Pemkab Mura, Karena pemerintah merupakan leading sektor yang
banyak memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergerak langsung
membantu masyarakat.
“Sasaran kita adalah instansi pemerintah sebagai leading sektor, untuk itu kami
memberikan pelatihan dan pembinaan masyarakat anti narkoba,” ujar Hendra
Hendra menambahkan, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018
tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika tahun 2018-2019, juga dijelaskan pemerintah berperan
dalam pencegahan narkoba.
“Dalam Inpres semua instansi baik TNI/Polri harus membuat rencana aksi kegiatan
yang sifatnya untuk mengantisipasi pengecegahan terhadap bahaya narkotika di
lingkungan kerja masing-masing,” jelasnya.
“Jika semuanya bergerak, maka kita mengutamakan pencegahan. Sambil menangkap
bukan hanya yang kecil-kecil saja semua bandar-bandar yang ada di Musi Rawas,
dengan saling bekerja sama dengan stakeholder terkait sehingga apa yang
diharapkan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Maka dari itu diinstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Mura menganggarkan kegiatan P4GN di
masing-masing OPD termasuk Pemerintah Kabupaten Mura. “Ini penting dilakukan
agar seluruh OPD di lingungan Pemkab Mura terhindar dari penyalahgunaan
narkoba,” ujarnya.
Berkenaan dengan terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika. Maka perlu adanya kerja sama dalam memberantasnya.
“Jika pada tahun ini belum teranggarkan, maka bisa
dianggarkan di perubahan ataupun di APBD induk 2021, guna mendukung program
Mura Sempurna,” ujarnya.
Dia menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai narkotika saat
ini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika
tidak ada kendala tahun ini Raperda tersebut akan terbit. Hal ini mengacu
pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, yang mengamanatkan gubernur, bupati atau walikota melaksanakan
tugas fasilitasi dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Narkotika.
“Jadi Perda itu nantinya akan memuat hal-hal yang berkaitan dengan antisipasi
dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan dan partisipasi
masyarakat karena membangun masyarakat bukan fisik saja,” ujarnya. (efran)