Notification

×

Tag Terpopuler


Sempat Buron Kurang Lebih Satu Tahun, Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi

Tuesday, January 28, 2020 | Tuesday, January 28, 2020 WIB Last Updated 2020-01-28T02:26:43Z

BANYUASIN, SP - Aksi pencurian maupun pembegalan sepeda motor kerap kali terjadi dan pelakunya juga tak segan - segan untuk melukai korbannya saat menjalankan aksinya. Sepertinya halnya yang dialami Sangkono Bin Sarkawi (31) yang murupakan warga Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.


Setelah berhasil merampas sepeda motor korban, pelaku Rizal Umami Bin Hermansyah (25l) yang merupakan warga dusun Air Langgar Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, langsung melarikan diri dan sempat buron selama kurang lebih satu tahun dan pada akhirnya berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir.

Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Sastra Tarigan mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut dimana pada Selasa (10/01) 2017, saat korban sedang duduk - duduk di Sawmill Desa Keluang daerah Tungkal Ilir, datang tersangka menghampiri korban dan langsung merampas sepeda motor milik korban sambil menusukkan pisau ke arah Korban namun tidak mengenai korban.

"Kemudian salah satu dari pelaku menembak korban dengan senjata api rakitan sehingga menembus tubuh korban, saat korban sudah terkapar tersangka kemudian mengambil kendaraan bermotor milik

Korban kemudian melarikan diri. Korban kemudian ditolong oleh warga namun pada saat perjalanan ke RS korban meninggal dunia akibat banyak mengeluarkan darah," kata Kapolsek Iptu Sastra Tarigan, saat dikonfirmasi, Selasa (28/01).


Dikatakan Kapolsek bahwa kronologis penangkapan dimana berdasarkan hasil informasi yang diperoleh tim Puma, bahwa keberadaan tersangka berada di pondok areal kebun karet di wilayah Tungkal Ilir. "Saat di tangkap tersangka mengeluarkan pisau dan berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kearah tersangka," jelas dia.

Dari tangan tersangka terang dia, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah sajam jenis pisau, 1 (satu) buah Hp milik tersangka, 1 (satu) Unit sepeda motor milik Korban, 2 ( dua) Potong kayu, 5 (Lima) Bungkus nasi, 1 (satu) alat hisap sabu - sabu dan 1 (satu) Drijen beri racun rumput. (Adm)
×
Berita Terbaru Update