![]() |
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, (foto/net) |
PALEMBANG, SP –
Sebanyak 60 orang pegawai Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota
Palembang terbukti melakukan manipulasi absensi atau memalsukan kehadiran.
Sekretaris Daerah Kota
Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada
60 pegawai naka tersebut dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1.
“Tidak ada
pengecualian, kita sudah berita SP 1. Harusnya mereka langsung diberi SP 3.
Nanti akan kita diawasi, jika ada diulang lagi maka akan diberlakukan sanksi
sedang yakni penundaan gaji berkala,” tegas Dewa.
"Tugasnya sebagai
penghimpun pendapatan daerah bukan alasan. Tetap masuk kerja pukul 07.30-16.00
WIB. Tidak bisa 'selonong boy',
karena defenisi disiplin tidak seperti itu," tambah Dewa kepada Sumsel
Pers, kamarin.
Dewa mengaku, pihaknya
telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) untuk mengecek seluruh OPD untuk mengantisipasi hal serupa.
"Mereka itu modusnya begini, dari lima jari itu bisa untuk beda-beda
orang. Ketika sudah dua kali muncul dan ketahuan sidik jarinya di BKPSDM
berbeda," jelasnya.
Selama ini,
ujarnyanya, mesin absensi yang digunakan di masing-masing OPD, bentuknya hanya
jenis sidik jari (finger print) tanpa
dilengkapi dengan kamera. Inilah yang dinilai Dewa kelemahan yang harus segera
diperbaiki. "Kedepan kita akan
lengkapi dengan mesin absensi yang bisa merekam wajah, sehingga sulit untuk di
manipulasi," ujarnya.
Tindakan manipulasi
data absensi, kata Dewa sebenarnya hal yang fatal dan melanggar disiplin
seorang pegawai. Pemerintah akan tegas memberikan sanksi, mulai dari peringatan
tertulis SP1 hingga SP3.
"Kalau sudah tiga kali
terima surat peringatan maka dampaknya akan ada penundaan pembayaran gaji
berkala, penurunan pangkat sampai pemberhentian,” terangnya. (Ara)