Sriwijaya Corruption Watch (SCW)ketika mendatangi Kantor Walikota Kota Palembang, terkait dugaan indikasi pungli di SMP Negeri 18. Jum’at, (17/01) |
PALEMBANG, SP - Sriwijaya Corruption Watch (SCW)
kembali mengungkap dugaan indikasi pungli di SMP Negeri 18 Palembang. Setelah,
sebelumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Sumsel. Hal ini,
dipaparkan, ketika mendatangi Kantor Walikota Kota Palembang, dan meminta Pemerintah Kota Palembang memanggil pihak Sekolah
SMP Negeri 18 untuk diminta keterangan dan pertanggungjawabannya, dan kiranya
dapat diberikan sanksi setegas-tegasnya terkait dugaan indikasi pungli di SMP
Negeri 18. Jum’at, (17/01).
Kedatangan puluhan massa ini dengan membawa karton
yang dituliskan, diantaranya, meminta usut tuntas indikasi pungli di SMP Negeri 18
Palembang, menduga ada pungutan liar di sekolah ketika guru
menjelang masa pensiun, menduga adanya Pungli Berkedok Koperasi di SMP Negeri 18
Palembang, dan Mendukung Pemerintah Kota Palembang Memberantas
Segala Macam Bentuk Pungli di Sekolah.
Dalam selebaran yang dibagikan, juga terdapat
rincian dugaan pungutan untuk kebutuhan siswa/siswi sebagai berikut :
- Baju Olahraga Lengan Panjang Rp 170.000
- Baju Batik Lengan Panjang Rp 145.000
- Baju Muslim Rp 125.000
- Baju Rompi Rp 95.000
- Topi Rp 30.000
- Dasi Rp 20.000
- Lokasi, (4 buah) Rp 20.000
- Ikat Pinggang + Kaos Kaki Rp 105.000
- Bendera 4 buah Rp 24.000
- Angka, (7 buah)Rp 24.000
- Jilbab Rp 35.000
Koordinator Aksi, Sanusi mengatakan, berdasarkan
hasil observasi dan riset dilapangan ditemukan adanya dugaan indikasi pungli,
pihaknya, juga mensinyalir telah terjadi pungutan liar yang jelas-jelas
bertentangan, adapun pungutan tersebut terjadi tahun ajaran 2018 di SMP Negeri 18 yang mengatasnamakan koperasi.
“Siswa diminta kumpulkan dana sebesar Rp 793 ribu
dengan koperasi, namun, hingga, saat ini, dari 11 item yang akan dibeli, masih
ada yang belum terealisasi”, tegas Sanusi. Dihubungi, Minggu, (19/01).
Staf Ahli Walikota Palembang, Bidang Pemerintahan,
dan Sosial Masyarakat, Herly Kurniawan, yang menerima para pengunjuk rasa,
mengatakan, pihaknya, akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk mempelajari
definisi pungli, dan terima kasih telah memberikan informasi sebagai bentuk kepedulian
dengan dunia pendidikan di Kota Palembang. “Sebagai pelayanan masyarakat sangat
tepat untuk dikontrol dan ini bagian dari kontrol itu”, kata Herly dihadapan
pengunjuk rasa.
Sekretaris Diknas Pendidikan Kota Palembang, Terri,
Setyati, SH, mengatakan, sudah meminta inspektorat untuk mengaudit
dugaan-dugaan yang disampaikan tadi. “Ini bentuk aspirasi masyarakat dan kita
akan segera meminta untuk diaudit”, ujarnya.
Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Palembang,
Endang Wahyuningsih, membantah adanya indikasi pungli di sekolah yang dipimpin
nya. Menurutnya, pengadaan baju kaos olahraga itu merupakan pesanan dari wali
murid dan mereka beli secara langsung ke koperasi, ada juga yang pesan dulu.
“Tidak ada pungli, dikoperasi, pengadaan baju kaos olah raga atas pesanan orang
tua siswa. Mereka ada yang pesan dan ada yang beli secara langsung dikoperasi”.
Tegas Endang melalui pesan whatsappnya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs, Ratu Dewa,
M.Si dihubungi mengatakan, akan segera mengecek kebenaran informasi indikasi
tersebut sebab jangan sampai menimbulkan pencemaran nama baik.
“Segera akan dicek kebenarannya melalui inspektorat
jangan sampai nanti timbul pencemaran nama baik, tuntutan masyarakat ini harus
segera direspon dan tidak harus menunggu permintaan diaudit”, ujarnya.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, H.Gusmah Yuzar, mengakui sudah menerima surat permintaan audit SMP Negeri 18 Palembang dari Kepala Dinas Pendidikan dan segera akan memprosesnya.
“Kita sudah terima surat permintaan audit SMP Negeri 18 dan akan kami proses, tapi seluruh tim sedang melaksanakan audit yang lain di lapangan, jadi menunggu selesai dulu”, katanya. (hmy)