Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Jurnalis Ngaku Terima Rp7,5 Juta

Monday, January 20, 2020 | Monday, January 20, 2020 WIB Last Updated 2020-01-20T03:18:17Z

Suasana Sidang Dengan Agenda Keterangan Para Saksi di PN Palembang,  Belum Lama Ini
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan perkara OTT Polres Pagar Alam yang menjerat empat terdakwa empat oknum ASN dilingkungan Pemkot Pagaralam terus digulir di PN Palembang yang diketuai Adi Prasetyo, Jumat (17/1) lalu.

Agenda kali ini, yakni mendengarkan keterangan saksi mengenai perkara yang menyandung Jonni Harius ( Lurah Tumbak Ulas), Pidianto , ( Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR kota Pagar Alam), Tedy Sanjaya ( Staf Dinas PUPR kota Pagar Alam), dan Subur Wicaksono (ASN Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam).

Kali ini empat saksi dihadirkan, yakni Nurlijah (Seklur Tambak Ulas), Kasmudin (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas PU dan Tata Ruang), Sahiman (Staff Cipta Karya Dinas PU dan Tata Ruang), dan yang terakhir adalah salah satu jurnalis yang bertugas di Media Bukit Serelp bernama Fachrul Rozie.

Keempatnya dihadirkan dalam kasus pengerjaan proyek terkait rencana kerja untuk dana pembangunan di Kelurahan di Pagaralam Selatan tahun anggaran 2019 yang bersumber dari APBD Kota Pagaralam.

Untuk Fakhrulrozi,  jurnalis salah satu media di Pagaralam  ini diduga turut menerima uang sebesar Rp 7.5jt dari salah satu terdakwa dua hari sebelum OTT bersama  Sahiman selaku pengawas proyek pengerjaan.

"Seingat saya sebelum OTT tersebut, Saya pernah menerima uang sebesar Rp7.5 juta dari terdakwa,  uang tersebut selain saya gunakan untuk operasional jasa media juga sebagian untuk pribadi,” aku Fakhrul. 

Dalam sidang kali ini, majelis banyak meminta kesaksian salah satu saksi yakni sahiman yang terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, yang berbeda dengan BAP saksi ketika diperiksa oleh pihak kepolisian dan kejari.

"Dalam hal ini saudara telah di sumpah sebagai saksi, jika terbukti nanti terbukti memberikan keterangan palsu, saudara bisa dipidana lebih berat dari terdakwa ini" tegas Hakim ketua.

Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum empat terdakwa yakni Arief Budiman dari kantor hukum Arief Budiman and partner mengatakan bahwa terhadap keterangan saksi terutama kesaksian saksi Nurjilah terkesan ada yang ditutupi oleh saksi.

"Sesuai dengan sanggahan dari klien kami yakni terdakwa Jonni menyempaikan bahwa uang tersebut adalah uang untuk seluruh lurah, sementara kesaksian Nurzila bahwa uang tersebut hanya dititipkan,” ungkapnya.

Selain itu, Arief menambahkan bahwa diduga adanya indikasi memberikan keterangan palsu terhada salah satu saksi yakni saksi Sahiman yang menurutnya banyak mendapatkan sanggahan dari kliennya sebagai terdakwa.

"Ya kita lihat nanti saja fakta-fakta dipersidangannya seperti apa, kami tetap optimis saja, mengenai dugaan indikasi memberikan keterangan palsu biarlah majelis yang menilai,” tutupnya. (fly)

×
Berita Terbaru Update