Suasana Sidang Dengan Agenda Keterangan Para Saksi di PN Palembang, Belum Lama Ini |
PALEMBANG, SP - Sidang
lanjutan perkara OTT Polres Pagar Alam yang menjerat empat terdakwa empat oknum
ASN dilingkungan Pemkot Pagaralam terus digulir di PN Palembang yang diketuai
Adi Prasetyo, Jumat (17/1) lalu.
Agenda kali ini, yakni
mendengarkan keterangan saksi mengenai perkara yang menyandung Jonni Harius (
Lurah Tumbak Ulas), Pidianto , ( Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR kota Pagar
Alam), Tedy Sanjaya ( Staf Dinas PUPR kota Pagar Alam), dan Subur Wicaksono
(ASN Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam).
Kali ini empat saksi
dihadirkan, yakni Nurlijah (Seklur Tambak Ulas), Kasmudin (Kasubag Umum dan
Kepegawaian Dinas PU dan Tata Ruang), Sahiman (Staff Cipta Karya Dinas PU dan
Tata Ruang), dan yang terakhir adalah salah satu jurnalis yang bertugas di
Media Bukit Serelp bernama Fachrul Rozie.
Keempatnya dihadirkan
dalam kasus pengerjaan proyek terkait rencana kerja untuk dana pembangunan di
Kelurahan di Pagaralam Selatan tahun anggaran 2019 yang bersumber dari APBD
Kota Pagaralam.
Untuk Fakhrulrozi, jurnalis salah satu media di Pagaralam ini diduga turut menerima uang sebesar Rp
7.5jt dari salah satu terdakwa dua hari sebelum OTT bersama Sahiman selaku pengawas proyek pengerjaan.
"Seingat saya
sebelum OTT tersebut, Saya pernah menerima uang sebesar Rp7.5 juta dari
terdakwa, uang tersebut selain saya
gunakan untuk operasional jasa media juga sebagian untuk pribadi,” aku
Fakhrul.
Dalam sidang kali ini,
majelis banyak meminta kesaksian salah satu saksi yakni sahiman yang terkesan
berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, yang berbeda dengan BAP saksi
ketika diperiksa oleh pihak kepolisian dan kejari.
"Dalam hal ini
saudara telah di sumpah sebagai saksi, jika terbukti nanti terbukti memberikan
keterangan palsu, saudara bisa dipidana lebih berat dari terdakwa ini"
tegas Hakim ketua.
Ditemui usai sidang,
salah satu kuasa hukum empat terdakwa yakni Arief Budiman dari kantor hukum
Arief Budiman and partner mengatakan bahwa terhadap keterangan saksi terutama
kesaksian saksi Nurjilah terkesan ada yang ditutupi oleh saksi.
"Sesuai dengan
sanggahan dari klien kami yakni terdakwa Jonni menyempaikan bahwa uang tersebut
adalah uang untuk seluruh lurah, sementara kesaksian Nurzila bahwa uang
tersebut hanya dititipkan,” ungkapnya.
Selain itu, Arief
menambahkan bahwa diduga adanya indikasi memberikan keterangan palsu terhada
salah satu saksi yakni saksi Sahiman yang menurutnya banyak mendapatkan sanggahan
dari kliennya sebagai terdakwa.
"Ya kita lihat nanti
saja fakta-fakta dipersidangannya seperti apa, kami tetap optimis saja,
mengenai dugaan indikasi memberikan keterangan palsu biarlah majelis yang
menilai,” tutupnya. (fly)