![]() |
Kasi Pidsus, Welly Pramudia, SH, (foto/repi) |
-Tersangka
OTT PNS Pagaralam Bertambah
PAGARALAM, SP – Perkara Operasi Tangkap
Tangan, (OTT), PNS Pagaralam terkait Dugaan fee
proyek dana kelurahan sudah memasuki tahap persidangan dan hingga saat ini
bertambah satu orang lagi tersangka baru dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam,
M Zuhri SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Welly Pramudia, SH, melalui telpon
selularnya, mengatakan. Persidangan kemarin dengan agenda pemeriksaan
saksi-saksi. Kasus ini merupakan kasus dugaan suap terkait Program Pemerintah
Kota Pagaralam sebesar Rp 1 miliar per satu kelurahan yang dianggarkan melalui
APBD tahun 2019. Sebelumnya, sejauh ini, Polres telah menetapkan empat
tersangka, yaitu, Joni Lurah Tumbak ulas, Pidi dan Tedi dari Dinas PUPR
Pagaralam dan Subur Wicaksono selaku Pejabat Pengadaan, dan menyusul kini dari
pihak swasta Amin Mulia diduga pemberi suap. “Amin Mulya alias Yaya jadi saksi
sekaligus tersangka, sekarang sudah dilakukan penahanan jaksa di Rutan Pakjo
Palembang sejak tanggal, (26/12/2019) s/d (4/01/2020)” kata Welly, kepada media
ini, Selasa, (07/01).
Ditambahkan Welly, dengan ditetapkannya satu
orang lagi tersangka maka dalam kasus ini tersangka menjadi 5 orang, sekarang
yang sedang berproses. “Kelima Tersangka Terancam dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1
huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, tambahnya.(Repi)