Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Ahli "Kasus Ini Terlalu Prematur Untuk Dibawa Keranah Tipikor"

Monday, January 20, 2020 | Monday, January 20, 2020 WIB Last Updated 2020-01-20T09:31:56Z

- Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja BSB

PALEMBANG, SP - Dua orang saksi ahli kembali dihadirkan oleh pihak penasehat hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang menjerat Agustinus Judianto (50) Komisaris Utama PT. Gatramas Internusa (GI). Yang diduga telah merugikan negara belasan milyar.

Dalam sidang yang digelar Senin (20/1) diruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, dengan menggunakan kemeja batik kuning terdakwa turut dihadirkan guna mendengarkan keterangan saksi dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai hakim tipikor Erma Suharti dan Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Adi Purnama.

Kedua saksi tersebut yang pertama yakni bernama Dian Puji Simatupang yang merupakan saksi ahli dalam bidang Administrasi Keuangan Negara serta Jamin Ginting merupakan Ahli Hukum Aspek Pidana dan Kepailitan serta merupakan dosen Universitas Pelita Harapan Medan.

Dalam memberikan kesaksiannya sebagai saksi Ahli, Jamin Ginting lebih kepada nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa selaku pengguna jasa kredit yang di lakukan oleh terdakwa Augustinus selaku komisaris utama PT GI yang dalam hal ini adanya indikasi dugaan menyebabkan kerugian negara.

"Menurut saya itu belum ada nilai kerugian negara yang pasti dalam perkara ini dikarenakan masih adanya proses penagihan kepada debitur melalui kuratornya" Ungkapnya 

Jamin Ginting pun menambahkan Bahwa berdasarkan putusan MK  no. 25 jika sementara waktu masih ada tagihan, sebelum dinyatakan kerugian negara harus ada beberapa proses terlebih dahulu termasuk apakah masih ada proses penagihan melalui kreditur kepada kurator jadi harus ada penetapan kepastian terhadap kerugian negara tersebut.

"Jadi harusnya diselesaikan dulu proses keperdataannya melalui hukum perdata baru nanti kalau memang ada kekurangannya dan ada perbuatan melawan hukum nya baru bisa diajukan permohonan nya dalam proses pidana" Beber saksi ahli dihadapan majelis hakim.

Hal senada juga disampaikan oleh satu saksi ahli lainnya yang mengatakan bahwa kerugian negara akibat suatu beban paksa  akibat salah prosedur, salah wewenang, salah dokumen ataupun salah pelaksanaan pekerjaan tindakan itu adalah persoalan administrasi atau harus melalui korporasi terlebih dahulu.

"Jadi menurut saya menjadi terlalu prematur kalau kemudian dibawa ke ranah pidana, karena kan penyelesaiannya harus dilakukan terlebih dahulu dalam penyelesaian konflik rasial atau pun administrasi". Ungkapnya.

Sementara itu, ditemui usai sidang terdakwa melalui penasehat hukumnya Muhammad Ridwan dari kantor hukum Novirianti and Partners Jakarta mengenai penyebab kegagalan pembayaran dalam kaitan kerugian negara yang diakibatkan.

"Untuk masalah kerugian negara akibat kegagalan pembayaran PT. GI kepada pihak BSB ini saya masih sangsi, dikarenakan bahwa masih adanya tagihan yang dilakukan oleh pihak BSB kepada terdakwa, masih belum ada kepastian hukumnya, kurator dan pihak BSB masih gugat jadi kerugian negara masih belum jelas, bisa juga nanti terbayar oleh terdakwa. Yang pasti tidak adanya keterlibatan klien kami selaku terdakwa dalam pengendalian hal-hal yang ada didakwaan" Bebernya.

Menanggapi hal tersebut, JPU Kejati, Adi Purnama mengatakan jika sah saja ahli mengatakan, menurutnya ahli yang dihadirkan adalah ahli adm negara yang sebenarnya kapasitasnya kurang match, karena ahli tersebut menjelaskan ranah pidana.

Permasalahannya, sebelum proses kredit terjadi, ada perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan terdakwa, seperti okumen yang diberikan tidak sebenarnya, adanya penyimpangan pencairan dengan memalsukan progres pengerjaan, serta penyimpanga oleh terdakwa dalam pembayaran ke bank mandiri harusnya melalui bank sumsel

"Bagi ahli ini prematur ya silahkan, wajar saja mereka berpendapat seperti itu, tinggal kita tunggu keputusan majelis hakim nanti," Imbuhnya.

Disini kita membahas Masalah keuangan negara, yang dimana terdakwa terbukti menyimpangkannya dengan alasan rugi, dari sisi JPU keterangan terdakwa sangat terbukti bersalah.

Indikasi sengaja disimpangkan sebab terbukti dalam tahun yang sama, terdakwa sudah terima pembayaran sebesar 40,5 M dan dalam waktu yang sama tidak dibayarkan ke bank sebanyak 13 M, yang dibayar hanya bunga, dengan kata lain ini sengaja dimacetkan pembayaran ke bank. (Fly)
×
Berita Terbaru Update