Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel, Sila Pulungan (foto/ist) |
PALEMBANG,
SP – Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel, Sila Pulungan
menyebutkan, jika Yudi Tama (41) dan Ilyas Kurniawan (41) terancam pidana mati
atas tewasnya Aprianata (51), ASN di Kementerian PU.
Dua tersangka ini
sebelumnya diringkus jajaran Jatanras Polda Sumsel atas kasus yang mereka
lakoni pada 2019 lalu. Setelah berkas perkaranya selesai alias P21, Yudi dan
Ilyas diserahkan ke Kejati Sumsel.
Sila Pulungan
membeberkan, saat ini berkas kedua
tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kejati Sumsel. Kemudian, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negri Palembang
dalam beberapa kedepan untuk dibawa ke meja hijau.
"Dalam beberapa hari
kedepan akan masuk proses sidang ya, karena sejak diserahkan oleh Polda Sumsel,
kami langsung memeriksa berkas dan menyerahkannya ke PN Palembang,” ucap Sila
Pulungan kepada SumselPers, Jumat (24/1) lalu.
Ketika disinggung perihal
jeratan hukum kepada kedua tersangka yang tega menghabisi korban dan mengecor
mayatnya di TPU Kandang Kawat, Sila menjawab sesuai dengan perbuatan para
tersangka yang tergolong sadis dan terencana.
"Kedua terdakwa
sesuai dengan perbuatannya tersebut dapat dijerat sebagaimana diatur dalam
Pasal Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 338 KUHP jo pasal 55
ayat (1) KUHP dengan pidana mati,” tegasnya.
Dengan dijeratnya kedua
tersangka dengan ancaman pidana mati, dirinya sembari berharap agar menciptakan
efek jera terhadap para pelaku tindak kriminal terutama pembunuhan berencana
yang tanpa korban kerap menghabisi korbannya.
"Semoga bisa
menimbulkan efek jera serta tidak terjadi lagi kasus-kasus pembunuhan oleh
siapapun apalagi dengan cara-cara yg tergolong kejam dan sadis. Yang selama ini
dari banyak kasus pembunuhan yg terjadi dengan cara apapun pasti ditemukan
pelakunya. Hanya memerlukan waktu saja untuk mengungkap dan mencari siapa
pelakunya,” tutupnya. (Fly)