Tersangka Usman diamankan jajaran Polsek Gandus akibat mengancam mantan istrinya menggunakan sebilah pedang (foto/ist) |
PALEMBANG,
SP –
Usman (38) mendadak naik pitam ketika menghampiri rumah mantan istrinya, Fitria
Ulfa (28) di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan Lorong Taiping, Senin (20/1) lalu
. Dia mengancam Fitria menggunakan senjata tajam jenis pedang.
Usman berupaya merayu
korban untuk rujuk dan kembali membangun rumah tangganya. Namun apa daya, sang
mantan istri sudah tak mau lagi kembali merajut cinta bersama pelaku. Sontak,
pelaku marah besar.
Kapolsek Gandus AKP
Willian Harbensyah menjelaskan korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri
namun telah bercerai dan telah terbit akta cerai dari Pengadilan Agama
Palembang. Hanya saja, Usman ternyata masih cinta dengan mantan istrinya itu.
Dan, Usman pada Senin 20
Januari 2020 lalu sekitar pukul 17.00 mendatangi rumah korban dengan membawa
senjata tajam jenis pedang. “Pelaku datang ke rumah mantan istrinya untuk mengajak
korban rujuk, namun korban menolaknya,” ujar AKP Willian Harbensyah, kemarin.
Diduga karena kesal
ajakan rujuk ditolak korban, pelaku naik pitam dan mengancam akan menganiaya
korban menggunakan pedang. Bahkan pelaku akan memporak porandakan rumah korban.
“Korban mengancamnya
seperti itu, korban pun bersama keluarganya ketakutan hingga melapor ke Polsek
Gandus,” ucap Kapolsek.
Setelah dilakukan
penyelidikan, anggota Polsek Gandus yang telah mengetahui ciri ciri pelaku dan
langsung menangkap tersangka Usman dengan barang bukti satu bilah senjata tajam
jenis pedang kecil.
“Tersangka kami jerat
Pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 2 UU
Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” singkatnya. (fan)