Notification

×

Tag Terpopuler


Dituntut 3 Tahun Penjara

Tuesday, January 14, 2020 | Tuesday, January 14, 2020 WIB Last Updated 2020-01-15T02:39:22Z

Pemberi Suap Bupati Muara Enim Non 

Robi Okta Fahlevi (35), dituntut  3 tahun  bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/1) kemarin di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kontraktor ini terbukti bersalah  melakukan tindak pidana perkara penyuapan kepada Bupati Muara Enim Non Aktif, Ahmad Yani bersama sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Bongbongan Silaban itu, Robi terlihat tegar mendengar tuntutan dari jaksa KPK tersebut. Bersama kuasa hukumnya, Niken Susanti, Robi akan mengajukan pledoi.

Dalam petikan tuntutan yang dibacakan bergantian oleh JPU KPK setebal 455 halaman, Robi  sebagaimana terdapat didalam dakwaan terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana pasal tersebut telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Robi Okta Fahlevi terbukti secara sah dah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama dan menuntut terhadap terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” jelas salah satu JPU KPK Roy Riyadi.

Selain itu JPU KPK juga menuntut terdakwa Robi Okta Fahlevi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK tersebut, terdakwa Robi Okta Fahlefi melalui kuasa hukumnya Niken Susanti, akan mengajukan Pledoi terhadap tuntutan JPU KPK. "Kami akan mengajukan Pledoi yang mulia,” ujar Niken Susanti.

Niken menambahkan bahwa pledoi tersebut agendanya akan ada dua yakni Pledoi dari pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa serta Pledoi pribadi terdakwa sendiri.

Majelis hakim tipikor melalui hakim ketua Bongbongan Silaban, lalu menutup dan akan melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda Pledoi, Selasa, (21/1) pekan depan.

"Dikarenakan masa penahanan terdakwa akan segera habis pada akhir  Januari 2019, kita sepakati bersama tidak ada Replik dan Duplik dari JPU maupun Kuasa Hukum maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pledoi pada Selasa pekan depan,” tegas hakim ketua yang juga  Ketua PN Palembang ini menutup sidang.

Usai sidang terlihat terdakwa Robi Okta Fahlefi tampak tak mampu menahan tangis atas tuntutan pidana terhadap dirinya selaku penyuap bupati Muara Enim Nonaktif didalam ruang sidang yang ditemani oleh anak dan istri terdakwa. (fly)
×
Berita Terbaru Update