- Pemberi Suap Bupati
Muara Enim Non
Robi Okta Fahlevi (35),
dituntut 3 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/1) kemarin di Pengadilan Tipikor
Palembang.
Kontraktor ini terbukti
bersalah melakukan tindak pidana perkara
penyuapan kepada Bupati Muara Enim Non Aktif, Ahmad Yani bersama sejumlah
pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam sidang yang
diketuai Hakim Bongbongan Silaban itu, Robi terlihat tegar mendengar tuntutan
dari jaksa KPK tersebut. Bersama kuasa hukumnya, Niken Susanti, Robi akan
mengajukan pledoi.
Dalam petikan tuntutan
yang dibacakan bergantian oleh JPU KPK setebal 455 halaman, Robi sebagaimana terdapat didalam dakwaan terbukti
melanggar ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Sebagaimana pasal
tersebut telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa
Robi Okta Fahlevi terbukti secara sah dah meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama dan menuntut
terhadap terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” jelas
salah satu JPU KPK Roy Riyadi.
Selain itu JPU KPK juga
menuntut terdakwa Robi Okta Fahlevi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama enam bulan.
Setelah mendengarkan
pembacaan tuntutan oleh JPU KPK tersebut, terdakwa Robi Okta Fahlefi melalui
kuasa hukumnya Niken Susanti, akan mengajukan Pledoi terhadap tuntutan JPU KPK.
"Kami akan mengajukan Pledoi yang mulia,” ujar Niken Susanti.
Niken menambahkan bahwa
pledoi tersebut agendanya akan ada dua yakni Pledoi dari pihaknya selaku kuasa
hukum terdakwa serta Pledoi pribadi terdakwa sendiri.
Majelis hakim tipikor
melalui hakim ketua Bongbongan Silaban, lalu menutup dan akan melanjutkan
sidang selanjutnya dengan agenda Pledoi, Selasa, (21/1) pekan depan.
"Dikarenakan masa
penahanan terdakwa akan segera habis pada akhir Januari 2019, kita sepakati bersama tidak ada
Replik dan Duplik dari JPU maupun Kuasa Hukum maka sidang akan dilanjutkan
dengan agenda Pledoi pada Selasa pekan depan,” tegas hakim ketua yang juga Ketua PN Palembang ini menutup sidang.