![]() |
Muhaiyan alias Kodok (46) pelaku pencurian mesim pompa air dan genset yang diamankan Unit Tekab 134 Polrestabes Palembang (foto/ist) |
PALEMBANG,
SP – Unit Tekab 134 dan Unit Pidum Polrestabes Palembang
sukses meringkus Muhaiyan alias Kodok (46) warga Talang Kelapa Kecamatan
Alang-alang Lebar Palembang. Pelaku pencurian ini ditangkap saat tiba di
pelabuhan Boom Baru, Rabu (29/1) kemarin.
Kodok menjadi buronan
kasus pencurian genset dan pompa air milik Citra Grand Ciry Palembang pada 9
Oktober 2019 lalu. Dia menyusul rekannya yang terlebih dahulu ditangkap,
Hermanto serta Mamat yang masih buron.
Kodok sempat berupaya
kabur saat dihadang tim reskrim dari Polrestabes Palembang. Namun ketika kabur
dia terjatuh hingga mengalami luka. Sempat mendapat perawatan di RS Bari
Palembang, kini dia dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
“Kodok alias pelaku ini
kita kejar atas kasus pencurian di gudang perumahan Grand City. Dia mencuri
mesim pompa air dan genset bersama dua temannya. Nah, kita dapat info jika
pelaku ini akan kembali lewat jalur air dan rencana berlabuh di pelabuhan boom
baru,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit
Tekab Iptu Tohirin.
Benar saja, petugas
mendapati pelaku baru turun dari kapal penumpang dan segera meringkusnya meski
sempat berusaha kabur. “Pelaku kami kenakan
pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara tentunya,”
sambung Iptu Tohirin.
Didepan petugas, pelaku
Kodok ini langsung mengakui jika dia bersama Mamat dan Hermanto menyantroni
gudang perumahan untuk mencuri mesin pompa air dan genset pada Oktober tahun
lalu.
“Saya sempat bersembunyi
di Lampung. Namun karena kangen keluarga, saya berencana pulang. Baru tiba di
pelabuhan, saya didekati petugas kepolisian karena takut saya coba lari tapi
masih ditingkap juga,” singkatnya. (fan)