Noviano Alias Kupek Berhasil Diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang, (foto/hmy) |
“Ada dua laporan masuk terkait aksi tersangka yang
membobol rumah warga pada Maret dan November lalu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang,
AKBP Nuryono, Selasa (31/12).
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polrestabes
Palembang, tersangka mencuri handphone di sebuah Ruko di Kecamatan Ilir Timur
(IT) II pada 26 Maret lalu. Tersangka juga dilaporkan mencuri dua unit
handphone dan uang tunai Rp2 juta di warung nasi di Kecamatan Kalidoni pada 23
November lalu.
“Atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan pasal 363
KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu unit
sepeda motor matic yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," jelas Nuryono.
Sedangkan tersangka Kupek saat ditanya wartawan,
mengenai aksi kejahatan yang dilakukannya, mengakui perbuatanya. “Saya mengakui
apa yang sudah saya perbuat, sudah dua kali saya melakukan pencurian di kawasan
Kalidoni dan Lemabang,” katanya.(hmy)