Dua pelaku penjual tuak dan barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Gandus |
PALEMBANG,
SP – Instruksi tiada hari tanpa razia Kapolda Sumsel
direspon oleh jajaran Polsek Gandus. Di wilayah hukumnya, Polsek Gandus menggeruduk
ke sejumlah tempat yang disinyalir tempat dagangan minuman keras (miras), Sabtu
(17/1) malam.
Mendapat informasi
masyarakat terkait penjualan miras berbagai jenis di dua titik Tangga Buntung,
anggota Polsek Gandus yang dipimpin AKP
Willian Harbensyah mengamankan miras jenis tuak.
Sebanyak 5 jerigen tuak
diamankan dari tempatb Ruslan Daeng Masiga (38) warga Jala Kadir TKR lorong
Palembang 36 Ilir Kecamatan Gandus. serta Ahmad Taufik (26) warga di jalan sama
tepatnya di lorongPenghulu RT.38 RW. 07 Kec. Gandus.
"Kami amankan banyak
sekali tuak. Dari pengakuan kedua pelaku tersebut, tuak mereka dapatkan dari kawasan Gasing dan Sungsan
Banyuasin,” jelas Kapolsek Gandus AKP Willian saat rilis usai razia.
Dia menambahkan juga
modus yang dilakukan para pelaku dengan membeli perdirigen dari bandar tuak
tersebut seharga Rp 100.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 140.000 per jerigennya.
"Ada juga yang sudah
dikemas dalam bentuk botol kemasan ukuran
1.5 liter yang mereka jual per botolnya dengan harga Rp 10.000,” sambungnya.
Ditegaskannya, Polsek
Gandus akan terus melakukan penertiban terhadap penjual miras jenis apapun yang
ada di wilayah hukumnya. Karena, miras ini merupakan salah satu penyebab utama
terjadinya gangguan kamtibmas. (fly)