![]() |
Suasana Rapat Dengar Pendapat Membahas Dampak Lingkungan Akibat Aktifitas Bongkar Muat Batubara, (foto/hmy) |
- Tidak
Kantongi Izin Revisi Operasi
PALEMBANG, SP - PT Bara Alam Utama, (BAU) dan KALOG
dibawah kendali PT Kereta Api Indonesia, (KAI), akhirnya diminta untuk tutup
sementara operasionalnya karena tidak mengantongi izin revisi operasi.
Hal ini, diketahui, saat rapat denger pendapat
bersama, perwakilan PT BAU, KALOG, PT MAS, PT BA serta PT KAI, Tim Amphibi, Sat
Pol-PP dan Dinas LHK Kota Palembang, ada juga hadir dari Pemerintah setempat,
Kapolsek dan Koramil setempat. Di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang,
Senin, (27/01).
“Hasilnya, PT BAU dan KALOG ditutup sementara
operasionalnya karena tidak ada revisi ijin sampai ijin yang dimaksud rampung
dan tanggal 3 Februari 2020 mendatang, kita akan cek kelapangan atas semua
persoalan yang terjadi”, tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H.
Firmasyah Hadi, usai rapat.
Perwakilan Tim Amphibi, Rubi Indiarta mengungkapkan,
kegiatan bongkar muat batubara oleh beberapa anak perusahaan PT KAI ini sudah
dilakukan sejak tahun 2011 dan terindikasi adanya pencemaran lingkungan yang
diakibatkan aktifitas tersebut sehingga berdampak kepada masyarakat, mulai dari
debu berterbangan, adanya asap, bahkan, adanya warga yang terkena ISPA dan
diperparah adanya indikasi Sungai Musi tercemar. “Kami menduga
perusahaan-perusahaan bongkar muat batubara ini tidak jelas perijinannya jadi
kami mohon untuk dilakukan sidak kelapangan. Bahkan, informasi yang kami
terima, tahun 2014 lalu, perusahaan ini sudah dikenakan sanksi berupa denda
sebesar Rp 1 miliar terkait pencemaran lingkungan”, ungkap Rubi.
Kabid TLPK Dinas LHK Kota Palembang, Desi Elvianti,
mengatakan jika sejak tahun 2019 lalu PT BAU sudah dilakukan pembinaan dengan
fakta lapangan, izin dokumen lingkungan UKL-UPL dalam proses adendum karena ada
perubahan pengembangan penambahan perijinan, PT BAU memiliki 2 titik instalasi
pengolahan air limbah, (IPAL) yang tidak ada titik koordinat, tidak ditemukan
alat pengukur debit IPAL. Ijin pengelolaan limbah cair dan TPS limbah B3 masih
diproses, beberap drainase tergenang dan kotor. “Ijin lingkungan ada, tapi PT BAU
ada peningkakan kafasitas perluasan stof file sehingga perlu dokumen kajian
lingkungan baru karena PT Kai yang bertanggung maka PT BAU kesulitan dalam
pengurusan revisi ijin”, kata Desi.
Perwakilan PT BAU,
prisitiwa ini, berawal sekitar tanggal 26 Desember 2019 lalu, yang mana debit
hujan sangat tinggi sehingga kolam penampungan tidak mencukupi untuk menampung
volume air. Dan berdampak masuk ke rumah warga disekitar. “Kami sudah melakukan
pembersihan pada masing-masing rumah waarga yang terkena dampak dan sudah
diberikan santuanan serta minta maaf. Selain itu, memang kami kesulitan untuk
mengurus revisi izin karena masih dalam proses wewenang dari PT KAI”, jelasnya. (hmy)