Notification

×

Tag Terpopuler


PT BAU dan KALOG Ditutup Sementara

Tuesday, January 28, 2020 | Tuesday, January 28, 2020 WIB Last Updated 2020-01-28T02:19:04Z
Suasana Rapat Dengar Pendapat Membahas Dampak Lingkungan Akibat Aktifitas Bongkar Muat Batubara, (foto/hmy)
- Tidak Kantongi Izin Revisi Operasi

PALEMBANG, SP - PT Bara Alam Utama, (BAU) dan KALOG dibawah kendali PT Kereta Api Indonesia, (KAI), akhirnya diminta untuk tutup sementara operasionalnya karena tidak mengantongi izin revisi operasi.

Hal ini, diketahui, saat rapat denger pendapat bersama, perwakilan PT BAU, KALOG, PT MAS, PT BA serta PT KAI, Tim Amphibi, Sat Pol-PP dan Dinas LHK Kota Palembang, ada juga hadir dari Pemerintah setempat, Kapolsek dan Koramil setempat. Di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin, (27/01).

“Hasilnya, PT BAU dan KALOG ditutup sementara operasionalnya karena tidak ada revisi ijin sampai ijin yang dimaksud rampung dan tanggal 3 Februari 2020 mendatang, kita akan cek kelapangan atas semua persoalan yang terjadi”, tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmasyah Hadi, usai rapat.

Perwakilan Tim Amphibi, Rubi Indiarta mengungkapkan, kegiatan bongkar muat batubara oleh beberapa anak perusahaan PT KAI ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 dan terindikasi adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktifitas tersebut sehingga berdampak kepada masyarakat, mulai dari debu berterbangan, adanya asap, bahkan, adanya warga yang terkena ISPA dan diperparah adanya indikasi Sungai Musi tercemar. “Kami menduga perusahaan-perusahaan bongkar muat batubara ini tidak jelas perijinannya jadi kami mohon untuk dilakukan sidak kelapangan. Bahkan, informasi yang kami terima, tahun 2014 lalu, perusahaan ini sudah dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 miliar terkait pencemaran lingkungan”, ungkap Rubi.

Kabid TLPK Dinas LHK Kota Palembang, Desi Elvianti, mengatakan jika sejak tahun 2019 lalu PT BAU sudah dilakukan pembinaan dengan fakta lapangan, izin dokumen lingkungan UKL-UPL dalam proses adendum karena ada perubahan pengembangan penambahan perijinan, PT BAU memiliki 2 titik instalasi pengolahan air limbah, (IPAL) yang tidak ada titik koordinat, tidak ditemukan alat pengukur debit IPAL. Ijin pengelolaan limbah cair dan TPS limbah B3 masih diproses, beberap drainase tergenang dan kotor. “Ijin lingkungan ada, tapi PT BAU ada peningkakan kafasitas perluasan stof file sehingga perlu dokumen kajian lingkungan baru karena PT Kai yang bertanggung maka PT BAU kesulitan dalam pengurusan revisi ijin”, kata Desi.

Perwakilan PT BAU, prisitiwa ini, berawal sekitar tanggal 26 Desember 2019 lalu, yang mana debit hujan sangat tinggi sehingga kolam penampungan tidak mencukupi untuk menampung volume air. Dan berdampak masuk ke rumah warga disekitar. “Kami sudah melakukan pembersihan pada masing-masing rumah waarga yang terkena dampak dan sudah diberikan santuanan serta minta maaf. Selain itu, memang kami kesulitan untuk mengurus revisi izin karena masih dalam proses wewenang dari PT KAI”, jelasnya. (hmy)
×
Berita Terbaru Update