Notification

×

Tag Terpopuler

Polsek Talang Kelapa Ringkus Sindikat Pencuri Sapi

Friday, January 24, 2020 | Friday, January 24, 2020 WIB Last Updated 2020-01-24T03:12:16Z
Ketiga pelaku sindikat pencurian sapi diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin (foto/ist)

BANYUASIN, SP – Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa meringkus sindikat pencurian sapi yang kerap beraksi di areal perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sebanyak tiga tersangka diamankan.

Ketiganya adalah Haiti Ali Akbar (36), Almuzani (19) dan Erwin Yansyah (19). Ketiganya merupakan warga Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa. Mereka dilaporkan salah satu korbannya Drs Somat (55) Senin (20/1) di Polsek Talang Kelapa.

Korban mengaku  telah kehilangan sapinya saat dilepas dari kandangnya untuk mencari makan di wilayah Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa. Mendapat laporan korban, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni kepada awak media menjelaskan, penangkapan para tersangka ini berkat laporan dari korban yang kehilangan sapi saat digembalakan di Desa Sungai Rengit

“Korban kehilangan sapinya hingga mengalami kerugian tidak kurang 65 juta rupiah. Kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku pencurian sapi milik korban,” ujar Kompol Masroni, Kamis (23/1) kemarin.

Petugas Reskrim mendapatkan informasi jika ada 1 ekor sapi yang berada di kadang milik salah satu pelaku di Jalan Setia Harapan Desa Sungai Rengit. Ciri-ciri sapi tersebut sangat mirip dengan sapi milik korban yang hilang saat digembalakan.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Talang Kelapa langsung bergerak ke lokasi bersama pemilik sapi dan pengembala untuk mencocokkan informasi yang diberikan masyarakat tersebut.

“Ternyata memang benar, sapi korban yang hilang itu berada di dalam kandang yang dilaporkan masyarakat. Kami langsung tangkap pelaku yang kebetulan berada di lokasi tersebut,” tambah Kompol Masnoni.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sapi berkelamin betina berusia sekira 4 tahun, mobil pick up, serta ponsel milik pelaku. Juga barang bukti uang sekira Rp500 ribu dari tangan pelaku yang diamankan. “Ada tiga pelaku yang kami amankan. Mereka kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Akbar, salah satu pelaku mengaku jika dia beraksi bersama rekannya yang berjumlah 10 orang. Mereka memang menyasar hewan ternak yang dibiarkan digembala di perkebunan sawit sekitar rumah mereka.

“Kami orang 10 pak, kami incar sapi yang tidak dijaga untuk dicuri. Rencana sapinya mau dijual dan dibagi rata hasil jualnya. Kalau dapat uangnya, itu juga untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” aku pelaku, Akbar. (fan)
×
Berita Terbaru Update