Ketiga pelaku sindikat pencurian sapi diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin (foto/ist) |
BANYUASIN,
SP – Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa meringkus sindikat
pencurian sapi yang kerap beraksi di areal perkebunan kelapa sawit Desa Sungai
Rengit Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sebanyak tiga tersangka
diamankan.
Ketiganya adalah Haiti
Ali Akbar (36), Almuzani (19) dan Erwin Yansyah (19). Ketiganya merupakan warga
Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa. Mereka dilaporkan salah satu
korbannya Drs Somat (55) Senin (20/1) di Polsek Talang Kelapa.
Korban mengaku telah kehilangan sapinya saat dilepas dari
kandangnya untuk mencari makan di wilayah Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang
Kelapa. Mendapat laporan korban, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek Talang Kelapa
Kompol Masnoni kepada awak media menjelaskan, penangkapan para tersangka ini
berkat laporan dari korban yang kehilangan sapi saat digembalakan di Desa
Sungai Rengit
“Korban kehilangan
sapinya hingga mengalami kerugian tidak kurang 65 juta rupiah. Kita langsung
melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku pencurian sapi milik korban,”
ujar Kompol Masroni, Kamis (23/1) kemarin.
Petugas Reskrim
mendapatkan informasi jika ada 1 ekor sapi yang berada di kadang milik salah
satu pelaku di Jalan Setia Harapan Desa Sungai Rengit. Ciri-ciri sapi tersebut
sangat mirip dengan sapi milik korban yang hilang saat digembalakan.
Mendapatkan informasi tersebut,
anggota unit Reskrim Polsek Talang Kelapa langsung bergerak ke lokasi bersama
pemilik sapi dan pengembala untuk mencocokkan informasi yang diberikan
masyarakat tersebut.
“Ternyata memang benar,
sapi korban yang hilang itu berada di dalam kandang yang dilaporkan masyarakat.
Kami langsung tangkap pelaku yang kebetulan berada di lokasi tersebut,” tambah
Kompol Masnoni.
Petugas mengamankan
barang bukti berupa sapi berkelamin betina berusia sekira 4 tahun, mobil pick
up, serta ponsel milik pelaku. Juga barang bukti uang sekira Rp500 ribu dari
tangan pelaku yang diamankan. “Ada tiga
pelaku yang kami amankan. Mereka kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP,” tegasnya.
Akbar, salah satu pelaku
mengaku jika dia beraksi bersama rekannya yang berjumlah 10 orang. Mereka
memang menyasar hewan ternak yang dibiarkan digembala di perkebunan sawit
sekitar rumah mereka.
“Kami orang 10 pak, kami
incar sapi yang tidak dijaga untuk dicuri. Rencana sapinya mau dijual dan
dibagi rata hasil jualnya. Kalau dapat uangnya, itu juga untuk kebutuhan hidup
sehari-hari,” aku pelaku, Akbar. (fan)