MUBA, SP - Polres Musi Banyuasin Melalui Polisi Sektor Babat Supat kembali mengamankan Rio Hendra (30) warga Dusun 2 Desa Babat Banyuasin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seorang pelaku pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra W Asahi SH, sekira rabu (8/1/2020) memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Azhari Purnama SH dan Opsnal Polsek Babat Supat langsung menuju TKP, Rio diringkus saat duduk dirumah salah satu warga dusun 2 desa Babat Banyuasin dan didapatkan barang bukti di dalam dompet warna hitam digantungkan di celana tersangka yang sempat dilemparkan dibawah kursi tempat tersangka duduk.
"Kita dapatkan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 10,93gram, 2 paket besar sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 407.000, 2 buah handphone, 1 buah bong dan 1 buah pirek yg berisikan sabu-sabu," jelasnya, (9/1/2020).
Lebih lanjut menurutnya, pelaku telah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman di duga jenis sabu.
"Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah kita amankan di Polsek Babat Supat, guna perkembangan penyidikan," pungkasnya. (ch@)