Sejumlah tersangka yang diamankan Polres OKI pada Desember tahun lalu (foto/ist) |
KAYU
AGUNG, SP - Polres OKI menciduk 36 tersangka dengan
kaus pencurian dan cuiranmor di 10
kecamatan dan diamankan hanya dalam waktu 1 bulan, yakni di Desember 2019. Para
tampang ini dipampang saat ungkap kasus yang dilakukan jajaran Mapolres OKI.
“Kita serius melakukan
penegakan hukum di Kabupaten OKI. Hasilnya, kita ungkap kasus 3C yang telah
terjadi di Kabupaten OKI,” kata Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syahputra SH SIk
MM, Jumat (10/01).
Adapun dari 28 kasus yang
dalam aksinya tidak segan menggunakan kekerasan terhadap korbannya, sehingga
manjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang telah berhasil diungkap, yakni
terdiri dari 6 kasus curas, 7 curanmor, 10 curat, 3 pemerasan dan lainya.
Walaupun dalam mengungkap
kasus – kasus ini tim macan komering mendapat perlawanan serius dari tersangka,
namun hal tersebut dapat diatasi.
“Salah satu diantaranya
tersangka yang merupakan DPO di tahun 2018 pada kasus 365, yang pada saat akan
ditangkap melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Namun hal
tersebut dapat diantisipasi oleh tim macan komering dengan mengambil senjatanya
dan memberikan tembakan peringatan. Akhirnya tersangka berhasil kita tangkap
untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.
Lanjutnya, untuk barang
bukti yang diamankan pada kasus tersebut yakni ada 2 mobil, 8 sepeda motor,
beberapa kunci T, sajam dan senpira. Semua barang bukti pun diamankan di
Mapolres OKI.
“Termasuk di Jalintim
yang saat ini lumayan lebih sepi dari sebelumnya, lantaran pengendara banyak
berpindah melintasi jalan tol,” pungkasnya. (fan)