Notification

×

Tag Terpopuler

Polda Sumsel Limpahkan Tersangka Mafia Tanah ke Kejati Sumsel

Thursday, January 09, 2020 | Thursday, January 09, 2020 WIB Last Updated 2020-01-09T09:38:50Z

- Tersangka Merupakan Residivis Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 11.00 Wib, menerima pelimpahan berkas berikut tersangka dari Polda Sumsel seorang Mafia Tanah bernama Kolbi Bin Sahabudin (45) tersangka dugaan manipulasi dokumen pembuatan sertifikat tanah.

Dengan di kawal oleh petugas dari tim penyidik unit 3 Polda Sumatera Selatan, tersangka yang juga merupakan residivis dan sudah dilakukan penahan di Polrestabes Palembang dalam kasus yang sama yakni pemalsuan surat tanah. Diterima langsung oleh Kasubsi Pidana Umum sekaligus penuntut umum Kejati Sumsel, Kiagus Anwar.

"Hari ini kami, dari tim penyidik unit 3 Polda Sumsel melimpahkan berkas termasuk tersangkanya kepihak Kejati Sumsel, dugaan kasus pemalsuan surat tanah". Ujarnya Bripka Budi saat serahkan tersangka.

Budi pun merincikan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut yakni memanipulasi dokumen dalam pembuatan sertifikat tanah seperti adanya pemalsuan tanda tangan dari Lurah setempat.

"Sebenarnya sertifikat yang di buat itu Asli, hanya saja dalam proses pembuatan warkah permohonan seperti SPH, kemudian Sporadik, lalu surat keterangan sengketa itu yang dipalsukan oleh tersangka, bahkan satelah di periksa oleh tim kami ternyata tanda tangan Lurah juga dipalsukan oleh terdakwa".  Ungkapnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat ditemui diruang PTSP gedung Kejati Sumsel membenarkan bahwa Kejati Sumsel telah menerima pelimpahan berkas berikut tersangka tersebut.

"Benar tadi ada pelimpahan terdakwa berikut barang bukti dari penyidik Polda Sumsel ke penuntut umum Kejati Sumsel" Ujar Khaidirman.

Dirinya menambahkan juga bahwa terrsangka sendiri juga telah dilakukan penahanan, karena tersangka juga terlibat perkara lain yang saat ini sudah dalam tahap persidangan di PN Palembang.

Akibat perbuatan yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara memanipulasi pembuatan sertifikat dalam hal pembuatan surat tanah, Khaidirman menambahkan dugaan sementara dapat dijerat dengan pasal 266 ayat (1), 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Sementara tesangka sendiri ketika diwawancarai pewarta mengelak dengan mengatakan bahwa sertifikat tanah yang berlokasi di Jl Soekarno Hatta dengan luas 10 Hektare yang diduga telah di palsukan berkas kepengurusannya tersebut adalah asli dan telah dikeluarkan oleh pihak BPN.

"Tidak pak itu semua Asli dari BPN pak, pihak BPN telah mengeluarkan sertifikat aslinya pada saya". Kilahnya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update