Plt Kasat Pol PP Pagaralam, Mastullah |
PAGARALAM, SP - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pagaralam akan
menindak tegas hiburan malam, termasuk tempat karaoke yang tidak memiliki izin
usaha. Hal itu dikatakan Plt Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pagaralam Mastullah saat dikonfirmasi
oleh Media ini di ruang kerjanya, Senin (20/01/2020).
Mastullah mengatakan, pihaknya sudah dengar ada beberapa tempat hiburan
karaoke yang sering beroperasi hingga larut malam dan itu sudah melanggar
kesepakatan waktu yang berlaku.
"Kita sudah melaksanakan rapat internal, guna meninindak lanjuti laporan
masyarakat, dimana ada beberapa tempat hiburan karaoke di Pagaralam yang sering
beroprasi hingga larut malam," kata Mastullah.
Dikatakan Mastullah, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait
masalah tempat hiburan karaoke yang sudah meresahkan karena buka hingga larut
malam.
"Kami akan menindak tegas tempat karaoke yang tidak mematuhi kesepakatan
yang berlaku, karena sudah banyak laporan tempat karaoke di Pagaralam ini
tempat karaoke tersebut telah meresahkan," katanya.
Mastullah menuturkan, sebagai penegak peraturan daerah (Perda) di wilayah
Pagaralam, akan menindak tegas pengusaha karaoke yang melanggar kesepakatan
bersama.
"Untuk pengusaha karaoke yang memikiki izin, akan kita panggil dan kita
bina, agar mematuhi batas beroperasinya sesuai izin yang dimiliki, jika masih
saja melanggar dan mengabaikan himbuan ini, akan kita tutup, sementara tempat
tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin akan kita sidak dalam waktu
dekat ini," ungkap Mastullah. (Repi)