Notification

×

Tag Terpopuler


PN Baturaja Tolak Pra Peradilan Wabup OKU

Tuesday, January 14, 2020 | Tuesday, January 14, 2020 WIB Last Updated 2020-01-14T02:22:19Z

Hakim Tunggal Pengadilan Negri (PN) Baturaja Agus Safuan Admijaya SH Menolak Permohonan Pra Peradilan Penetapan Setatus Tersangka Terhadap Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM, (foto/ist)
BATURAJA, SP - Pengadilan Negeri (PN) Baturaja dengan hakim tunggal  Agus Safuan Admijaya SH menolak permohonan Pra Peradilan penetapan status tersangka yang diajukan Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Kuburan. Sidang  digelar di ruang Cakra Senin (13/1/2020).

Sidang  ini dihadiri Ketua tim kuasa hukum Drs Johan Anuar SH MM, selaku pemohon Titis Rachmawati SH MH dan dari Polda Sumsel Kombes Pol Jhon Mangundap SH SIK.

Sebelum memutus perkara, Hakim tunggal Agus Saguan Admijaya SH, terlebih dahulu membacakan kesimpulan atas jalannya sidang Pra Peradilan yang sudah digelar sejak 6 Januari lalu.

Pada kesempatan itu Hakim membacakan dalil-dalil pemohon yang menyatakan dalam waktu yang bersamaan termohon (Polda Sumsel-red) melakukan penyidikan terhadap kliennya dimana pihaknya sudah memenangkan Pra Peradilan pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama dimana saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Polda Sumsel tidak berdasarkan hukum yang tetap. Hal itu dinyatakan oleh hakim PN Baturaja bahwa berdasarkan pasal 76 ayat 4 Peraturan Kapolres no 14 tahun 2012 tentang managem penyidikan tindak pidana.

“Dalam hal penghentian penyidikan yang diputuskan oleh sidang Pra Peradilan dan atau ditemukan bukti baru penyidik harus melanjutkan penyidikannya kembali  dengan menerbitkan surat penyidikan lanjutan dan pencabutan surat penghentian penyidikan. Menimbang dengan keterkaitan pasal 76 ayat 4 patut dicermati,”  katanya.

 Untuk itu, lanjutnya. pihaknya berpendapat bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor 270. Maka langkah hukum yang diambil berupa penerbitan kembali surat penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara.

“Dalil pemohon yang menyatakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka. Terhadap hal tersebut hakim berpendapat termohon dapat melakukan penyidikan kembali dengan membuat surat perintah penyidikan terhadap pemohon. Menimbang atas dalil-dalil pemohon dan termohan sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya, maka permohonan pemohon haruslah di tolak,”  katanya.

Sementara itu, tim hukum dari Polda Sumsel dipimpin Kombes Pol  Jhon Mangundap SH SIK mengatakan, setelah adanya penolakan permohonan Pra Peradilan terhadap penetapan status tersangka terhadap Drs Johan Anuar atas dugaan korupsi lahan kuburan , Baturaja , Polda Sumsel akan melanjutkan penyidikannya.

“Langkah-langkah selanjutnya tetap ikuti prosesnya. Untuk lebih jelasnya silahkan melalui Kabid Humas Polda Sumsel,”  kata Jhon Mangundap.

Sedangkan Ketua tim kuasa hukum Drs Johan Anuar SH MM,  Titis Rachmawati SH MH  mengaku pihaknya akan mendiskusikan hasil sidang tersebut kepada kliennya.

“Kita yakinkan bahwa kami optimis bisa memenangkan sidang Pra Pradilan ini, namun putusan hakim kita tidak tahu dan hal-hal yang tidak kita prediksi menjadi kenyataan seperti sekarang ini. Dan putusan hakim sudah final kita tetap akan hormati putusan tersebut,” kata Titis. (hmy)

×
Berita Terbaru Update