![]() |
Hakim Tunggal Pengadilan Negri (PN) Baturaja Agus Safuan Admijaya SH Menolak Permohonan Pra Peradilan Penetapan Setatus Tersangka Terhadap Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM, (foto/ist) |
BATURAJA, SP - Pengadilan Negeri (PN)
Baturaja dengan hakim tunggal Agus
Safuan Admijaya SH menolak permohonan Pra Peradilan penetapan status tersangka
yang diajukan Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM, terkait dugaan korupsi
pengadaan lahan Kuburan. Sidang digelar
di ruang Cakra Senin (13/1/2020).
Sidang ini
dihadiri Ketua tim kuasa hukum Drs Johan Anuar SH MM, selaku pemohon Titis
Rachmawati SH MH dan dari Polda Sumsel Kombes Pol Jhon Mangundap SH SIK.
Sebelum memutus perkara, Hakim tunggal Agus
Saguan Admijaya SH, terlebih dahulu membacakan kesimpulan atas jalannya sidang
Pra Peradilan yang sudah digelar sejak 6 Januari lalu.
Pada kesempatan itu Hakim membacakan dalil-dalil
pemohon yang menyatakan dalam waktu yang bersamaan termohon (Polda Sumsel-red)
melakukan penyidikan terhadap kliennya dimana pihaknya sudah memenangkan Pra
Peradilan pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama dimana saat ini tengah
dilakukan penyidikan oleh Polda Sumsel tidak berdasarkan hukum yang tetap. Hal
itu dinyatakan oleh hakim PN Baturaja bahwa berdasarkan pasal 76 ayat 4
Peraturan Kapolres no 14 tahun 2012 tentang managem penyidikan tindak pidana.
“Dalam hal penghentian penyidikan yang diputuskan
oleh sidang Pra Peradilan dan atau ditemukan bukti baru penyidik harus
melanjutkan penyidikannya kembali dengan menerbitkan surat penyidikan
lanjutan dan pencabutan surat penghentian penyidikan. Menimbang dengan
keterkaitan pasal 76 ayat 4 patut dicermati,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya. pihaknya berpendapat
bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor
270. Maka langkah hukum yang diambil berupa penerbitan kembali surat penyidikan
dan telah dilakukan gelar perkara.
“Dalil pemohon yang menyatakan termohon yang
telah menetapkan pemohon sebagai tersangka. Terhadap hal tersebut hakim
berpendapat termohon dapat melakukan penyidikan kembali dengan membuat surat
perintah penyidikan terhadap pemohon. Menimbang atas dalil-dalil pemohon dan
termohan sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya, maka permohonan pemohon
haruslah di tolak,” katanya.
Sementara itu, tim hukum dari Polda Sumsel
dipimpin Kombes Pol Jhon Mangundap SH SIK mengatakan, setelah adanya
penolakan permohonan Pra Peradilan terhadap penetapan status tersangka terhadap
Drs Johan Anuar atas dugaan korupsi lahan kuburan , Baturaja , Polda Sumsel
akan melanjutkan penyidikannya.
“Langkah-langkah selanjutnya tetap ikuti
prosesnya. Untuk lebih jelasnya silahkan melalui Kabid Humas Polda
Sumsel,” kata Jhon Mangundap.
Sedangkan Ketua tim kuasa hukum Drs Johan Anuar
SH MM, Titis Rachmawati SH MH mengaku pihaknya akan mendiskusikan
hasil sidang tersebut kepada kliennya.
“Kita yakinkan bahwa kami optimis bisa
memenangkan sidang Pra Pradilan ini, namun putusan hakim kita tidak tahu dan
hal-hal yang tidak kita prediksi menjadi kenyataan seperti sekarang ini. Dan
putusan hakim sudah final kita tetap akan hormati putusan tersebut,” kata
Titis. (hmy)