- 1000 Ton Sampah Hasilkan 20 MW
PALEMBANG, SP - Proyek incenelator dipastikan pertengahan tahun 2020 mulai dikerjalan oleh PT Indo Green. Sebanyak 1000 ton sampah yang menjadi bahan baku akan menghasilkan 20 Mega Watt (MW). Nantinya, PT PLN akan membeli listrik tersebut dengan harga 13 USD per Kilowatt Hour kWH.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 35 Tahun 2018, Palembang ditetapkan sebagai salah satu kota yang menerapkan incenelator di Indonesia. Incenerator menjadi langkah pihaknya dalam menyelesaikan persoalan sampah. Dimana, tungku pembakaran akan menjadikan sampah menjadi energi listrik.
General Manager (GM) PT PLN WS2JB Daryono mengatakan, pihaknyabsiap membeli listrik yang dihasilkan sesuai dengan tarif listrik yang ditentukan oleh pemerintah. Sama halnya yang pihaknya terapkan kepada PT Indo Green yang menjual hasil dari incenelator itu.
"Pembelian listrik tarifnya 13,75 USD per Kilowatt Hour (kWH). Hasil listriknya itu yang salurkan ke masyarakat," katanya, usai melakukan rapat bersama Walikota Palembang di PT PLN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB), Jalan Kapten A Rivai, Kamis (16/1/2020).
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, saat ini produksi sampah masyarakat Palembang 1.200 ton perhari. Sejauh ini, hanya maksimal 800 ton terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara incenelator membutuhkan 1.000 ton perhari. Dipastikan permasalahan sampah di Palembang akan terurai oleh incenelator.
"Permasalahan sampah akan selesai. PLN akan membeli listriknya, kita akan siapkan regulasinya," katanya.
Harnojoyo mengatakan, nilai investasi pembangunan incenelator di Keramasan itu senilai Rp1,7 triliun. Dipastikan setelah perjanjian kerjasama Januari ini tuntas, 2022 incenelator sudah bisa menghasilkan listrik.
"1000 ton sampah yang digunakan akan mengasilkan listrik 20 MW. Artinya 1 MW setara dengan 1000 Kilo Watt (KW). Ini bisa menerangi ratusan ribu rumah," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan, setelah Januari ini akan ada Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL). Kemudian pertengahan 2020 akan dibangun.
"Semua sampah rumah tangga bisa digunakan jadi bahan baku, kecuali sampah mengandung racun, seperti ban bekas," katanya. (Ara)