Palembang Indah Mall Foto : KAR/SP |
PALEMBANG, SP - Dua objek Pajak Bumi dan Bangunan, (PBB), Hotel Emilia dan Palembang Indah Mall, (PIM), yang sebelumnya menunggak membayar PBB setelah jatuh tempo per 31 Desember 2019, saat ini, sudah dibayar dengan jumlah total sebesar Rp 1, 2 miliar.
Berdasarkan, bukti pembayaran, pembayaran dilakukan
pada tanggal 23 Januari 2020 pada Bank Sumsel Babel untuk objek PBB PIM Mall
sebesar Rp 1.001.407.743 dan Hotel Emilia sebesar Rp 115.530.037.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota
Palembang, H. Sulaiman Amin, mengungkapkan, untuk 2 objek PBB yang beberapa
waktu lalu sudah jatuh tempo sudah membayar, PIM dan Hotel Emilia. “Kita
ucapkan terima kasih atas partisipasinya atas pembayaran tunggakan PBB nya”,
ungkap, Sulaiman Amin, dihubungi, Jum’at, (24/01).
Dijelaskannya, pihak Thamrin Brother telah melakukan
pembayaran tunggakan PBB, untuk Hotel Emilia sebesar Rp 115.530.037, dan objek
pajak Palembang Indah Mall, (PIM), sebesar Rp 1.001.407.743, pihaknya, meminta
untuk semua stakeholder agar mendukung kinerja BPPD dalam pencapaian target
pajak yang sudah ditetapkan, terima kasih juga atas bantuan pemberitaan yang
dilakukan awak media, karena sedikit banyak, ada dampak moral bagi wajib pajak
dalam membayar tunggakan, serta kerja keras karyawan BPPD. “Kita akan bekerja keras
secara maksimal dalam pemenuhan pencapaian target PAD Palembang”, jelasnya.
Terpisah, Publik Relation PIM, Asikin Suwari, mengatakan
sehubungan dengan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran PBB oleh PIM dan
Emilia Hotel. Maka dengan ini, kami ingin menjelaskan ketidakta’atan seperti
yang diberitakan merupakan akibat dari proses pengajuan keringanan terhadap
penetapan pajak yang diberikan kepada PIM dan Hotel Emilia, yang mana mengalami
kenaikan yang sangat signifikan. Oleh karena itu, kedepannya, PIM dan Emilia
Hotel tetap berkomitmen penuh untuk mendukung pembangunan di Kota Palembang,
serta akan terus menjalin komunikasi dengan Pemkot Palembang, kami juga
berharap kepada Pemkot Palembang untuk bersikap transfaran dan terbuka dalam
menerapkan segala bentuk kebijakan serta perubahannya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat perbelanjaan modern
Palembang Indah Mall,(PIM) terletak di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 24 Ilir
Kecamatan Bukit Kecil dan Hotel Emelia ternyata belum membayar Pajak Bumi
Bangunan,(PBB) Tahun 2019. Jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah, (BPPD),
H.Sulaiman Amin mengungkapkan jika PIM dan Hotel Emelia memiliki pajak
terhutang sebesar Rp 1,2 miliar dengan 2 Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang,(SPPT), PIM dan hotel. Saat ini,pihaknya sudah memberikan surat
pemberitahuan ke pihak PIM untuk dibayar."Untuk nilai pajak yang nominal
besar kita gandeng kejaksaan", ungkap Sulaiman,disela-sela rapat membahas
Raperda tentang pajak di ruang Banmus,DPRD Palembang,Selasa,(21/01).(hmy)