Tersangka SP dan SY Saat Dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang |
- Bakal
Menyusul 1 Perwira
- Masing-Masing Rp 250 Juta
PALEMBANG, SP - Perwira Polda yang pernah bertugas di Kepolisian Daerah, (Polda) Sumsel, inisial Drs, SP (Purn) berpangkat
Komisaris Besar, (Kombes), mantan Kabiddokkes Polda Sumsel dan SY berpangkat
Ajun Komisaris Besar Polisi, (AKBP), mantan sekretaris tim Rikkes penerimaan
brigadir, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan, (Rutan) Pakjo Palembang,
Selasa, (21/01) malam. Selain itu, satu tersangka lagi inisial Dr. MS bakal
menyusul.
Adapun Modus yang dilakukan
tersangka adalah menerima sejumlah uang dari casis bintara yang mengikuti
rangkaian test kesehatan dan psikologi masing-masing berjumlah sekitar Rp 250 juta
dengan jaminan lulus.
Kedua tersangka ini diduga menerima
gratifikasi dari calon siswa, (casis), bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016
sebesar Rp 5 miliar. Kasus ini disidik Mabes Polri yang dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri, (Kejari) Palembang.
“Atas izin Kepala Kejari Palembang,
Kedua tersangka ini adalah hasil penyidikan Mabes Polri dan dilimpahkan ke
kejaksaan Agung sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negri Palembang dan
dilakukan penahanan di rutan,” Terang Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Dede
M Yasin SH MH, Saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/1).
Ditambahkannya, selain kedua
tersangka yang sudah dilakukan penahanan dirumah tahanan (lapas) Pakjo, ada
satu tersangka lagi yang saat ini berkasnya masih dalam pemeriksaan, (P-19)
berinisial Dr. MS seorang perwira di Polda Sumsel.
“Masih ada satu lagi tersangka tapi
berkasnya masih P-19 atau masih dalam tahap pemeriksaan, belum ada penahanan
terhadap tersangka tersebut”, tambahnya.
Pristiwa ini bermula sekira Mei 2016
saat SY ditunjuk oleh SP sebagai koordinator orang-orang yang membutuhkan
bantuan dalam rangkaian seleksi penerimaan Polri dan sebanyak 50 casis paket,
(minta dibantu dari tes awal hingga tes akhir), dikoordinir tersangka SY dan
dari 50 casis paket dinyatakan lulus dan terpilih sebanyak 25 casis. Dan
terkumpul uang sebanyak Rp 6.050.000.000.
Diketahui dalam berkas perkara kedua
tersangka di jerat melanggar dengan pasal 12 huruf A dan atau Pasal 5 ayat (2)
huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf a dan
atau pasal 13 undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001
tentang perubahan atas undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP
dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar.(Fly)