Notification

×

Tag Terpopuler

Perwira Polda Dijebloskan ke Rutan Pakjo

Thursday, January 23, 2020 | Thursday, January 23, 2020 WIB Last Updated 2020-01-23T04:15:42Z

Tersangka SP dan SY Saat Dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang
- Bakal Menyusul 1 Perwira

- Masing-Masing Rp 250 Juta

PALEMBANG, SP - Perwira Polda yang pernah bertugas di Kepolisian Daerah, (Polda) Sumsel, inisial Drs, SP (Purn) berpangkat Komisaris Besar, (Kombes), mantan Kabiddokkes Polda Sumsel dan SY berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, (AKBP), mantan sekretaris tim Rikkes penerimaan brigadir, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan, (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa, (21/01) malam. Selain itu, satu tersangka lagi inisial Dr. MS bakal menyusul.

Adapun Modus yang dilakukan tersangka adalah menerima sejumlah uang dari casis bintara yang mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi masing-masing berjumlah sekitar Rp 250 juta dengan jaminan lulus.

Kedua tersangka ini diduga menerima gratifikasi dari calon siswa, (casis), bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar. Kasus ini disidik Mabes Polri yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri, (Kejari) Palembang.

“Atas izin Kepala Kejari Palembang, Kedua tersangka ini adalah hasil penyidikan Mabes Polri dan dilimpahkan ke kejaksaan Agung sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negri Palembang dan dilakukan penahanan di rutan,” Terang Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Dede M Yasin SH MH, Saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/1).

Ditambahkannya, selain kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan dirumah tahanan (lapas) Pakjo, ada satu tersangka lagi yang saat ini berkasnya masih dalam pemeriksaan, (P-19) berinisial Dr. MS seorang perwira di Polda Sumsel.

“Masih ada satu lagi tersangka tapi berkasnya masih P-19 atau masih dalam tahap pemeriksaan, belum ada penahanan terhadap tersangka tersebut”, tambahnya.

Pristiwa ini bermula sekira Mei 2016 saat SY ditunjuk oleh SP sebagai koordinator orang-orang yang membutuhkan bantuan dalam rangkaian seleksi penerimaan Polri dan sebanyak 50 casis paket, (minta dibantu dari tes awal hingga tes akhir), dikoordinir tersangka SY dan dari 50 casis paket dinyatakan lulus dan terpilih sebanyak 25 casis. Dan terkumpul uang sebanyak Rp 6.050.000.000.

Diketahui dalam berkas perkara kedua tersangka di jerat melanggar dengan pasal 12 huruf A dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf  a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf  a dan atau pasal 13 undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar.(Fly)
×
Berita Terbaru Update