Sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur
Sumsel Nomor 665/KPTS/Disnakertrans/2019, bahwa UMK Palembang sebesar
Rp3.165.519. UMK naik sekitar 8,1 persen atau cukup tinggi dibandingkan dengan
tahun lalu yang hanya sebesar Rp2.917.260.
Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda
didampingi Kabid Syarat Kerja Pengupahan dan Jamsos, Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Fahmi Fadillah
Hatta mengatakan, pemberlakuan UMK sesuai dengan SK Gubernur itu mulai
diberlakukan terhitung sejak 1 Januari 2020, lalu.
Ada ribuan perusahaan di Kota Palembang yang harus dipantau
oleh Disnaker terkait pemberian upahnya, terutama perusahaan yang mampu. Jika
mampu tapi tidak memberi upah sesuai UMK, maka akan kena sanksi pidana.
"Jika perusahaan tidak menerapkan UMK, karyawan
dipersilakan untuk mengadukan ke Disnaker Kota Palembang," ujarnya, Selasa
(7/1).
Sesuai dengan UU Keternagakerjaan Nomor 13/2003, bagi
pemberi kerja yang tidak memberikan upah sesuai dengan UMK maka, akan dikenakan
sanksi. Sanksi kurungan 1 sampai 4 tahun dan denda Rp100 juta - Rp400 juta. "Sejauh ini belum ada laporan
dari karyawan, tapi biasanya masalah mencuat setelah ada masalah PHK,"
jelasnya.
Dalam penerapannya, perusahaan diberikan penangguhan selama
tiga bulan setelah mengajukan penangguhan. Namun sejauh ini, belum ada
perusahaan yang mengajukan penangguhan. "Tapi bukan berarti lepas tanggung
jawab. Misalnya perusahaan itu alasannya pailit, penangguhan tiga bulan,
setelah itu harus dibayar sesuai aturan," jelasnya pula.
Fitrianti mengatakan, Jika perusahaan tidak menerapkan UMK,
karyawan dipersilakan untuk mengadukan ke Disnaker Kota Palembang.
"Disnaker juga diharapkan bisa memberikan pendekatan dengan perusahaan
terutama yang mampu memberi upah sesuai UMK untuk ikut aturan itu,"
katanya.
Salah seorang karyawan di salah satu perusahaan di Kota
Palembang, Shinta mengatakan, pemberian upah sesuai UMK belum diberikan oleh
perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan, upah yang ditetapkan setiap bulannya jauh
di bawah standar saat ini.
"Kemungkinan perusahaan kami memang tidak mampu, kalau
harus mengadu ditakutkan ada pemecatan sepihak, jadi kita terima saja,"
katanya. (ara)