Notification

×

Tag Terpopuler

Perusahaan Tak Terapkan UMK Disanksi Pidana

Wednesday, January 08, 2020 | Wednesday, January 08, 2020 WIB Last Updated 2020-01-08T02:27:34Z

PALEMBANG, SP - Sesuai dengan Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menerapkan Upah Minimum Kota (UMK). Pemberian upah sesuai UMK wajib dilakukan perusahaan untuk kesejahteraan karyawannya.

Sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 665/KPTS/Disnakertrans/2019, bahwa UMK Palembang sebesar Rp3.165.519. UMK naik sekitar 8,1 persen atau cukup tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya sebesar Rp2.917.260.

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda didampingi Kabid Syarat Kerja Pengupahan dan Jamsos, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Fahmi Fadillah Hatta mengatakan, pemberlakuan UMK sesuai dengan SK Gubernur itu mulai diberlakukan terhitung sejak 1 Januari 2020, lalu.

Ada ribuan perusahaan di Kota Palembang yang harus dipantau oleh Disnaker terkait pemberian upahnya, terutama perusahaan yang mampu. Jika mampu tapi tidak memberi upah sesuai UMK, maka akan kena sanksi pidana.

"Jika perusahaan tidak menerapkan UMK, karyawan dipersilakan untuk mengadukan ke Disnaker Kota Palembang," ujarnya, Selasa (7/1).

Sesuai dengan UU Keternagakerjaan Nomor 13/2003, bagi pemberi kerja yang tidak memberikan upah sesuai dengan UMK maka, akan dikenakan sanksi. Sanksi kurungan 1 sampai 4 tahun dan denda Rp100 juta -  Rp400 juta. "Sejauh ini belum ada laporan dari karyawan, tapi biasanya masalah mencuat setelah ada masalah PHK," jelasnya.

Dalam penerapannya, perusahaan diberikan penangguhan selama tiga bulan setelah mengajukan penangguhan. Namun sejauh ini, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. "Tapi bukan berarti lepas tanggung jawab. Misalnya perusahaan itu alasannya pailit, penangguhan tiga bulan, setelah itu harus dibayar sesuai aturan," jelasnya pula.

Fitrianti mengatakan, Jika perusahaan tidak menerapkan UMK, karyawan dipersilakan untuk mengadukan ke Disnaker Kota Palembang. "Disnaker juga diharapkan bisa memberikan pendekatan dengan perusahaan terutama yang mampu memberi upah sesuai UMK untuk ikut aturan itu," katanya.

Salah seorang karyawan di salah satu perusahaan di Kota Palembang, Shinta mengatakan, pemberian upah sesuai UMK belum diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan, upah yang ditetapkan setiap bulannya jauh di bawah standar saat ini.

"Kemungkinan perusahaan kami memang tidak mampu, kalau harus mengadu ditakutkan ada pemecatan sepihak, jadi kita terima saja," katanya. (ara)
×
Berita Terbaru Update