Selasa 18 Mar 2025

Notification

×
Selasa, 18 Mar 2025

Tag Terpopuler

Perdebatan di Kolom Komentar Facebook Berujung Laporan Polisi

Tuesday, January 07, 2020 | Tuesday, January 07, 2020 WIB Last Updated 2020-01-07T03:27:29Z

PALEMBANG, SP - Meliana (35) warga Jalan RW Mongonsidi, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dilaporkan ke pihak berwajib oleh Serlin (21) warga Jalan Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, karena dinilai telah menghinda pelapor di media sosial facebook. Gegara.

Serlin di hadapan petugas dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang menerangkan, perselisihan yang terjadi antara dirinya dengan terlapor bermula dari selisih paham di akun facebook milik pelapor.

Tepatnya saat Serlin membaca kolom komentar pada akun facebook miliknya, dan menemukan komentar dari telapor yang dinilai mengejek serta berkata tidak senonoh, yang ditujukan kepada pelapor, saat pelapor tengah bekerja di bengkel mobil Paulus Jaya Motor, Sukarami, Palembang, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (31/12) silam.

"Hari itu saya sedang iseng mengakses akun facebook saya, dan tidak sengaja melihat komentar dia (terlapor), yang berkata kasar di kolom komentar facebook saya pak," kata Serlin di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, Senin (6/1).
Pelapor mengaku, dirinya sempat berupaya menasehati terlapor secara baik-baik, melalui kolom komentar facebook itu. Namun, itikad baik dari pelapor itu bukannya meredam perdebatan, justru berakibat lebih parah hingga menimbulkan perdebatan panas dan berkepanjangan antara keduanya.

"Saya mencoba berkali menasehati dia, tapi malah dia marah-marah dengan cara menghina saya dengan sebutan lonte pak," terangnya pula.

Merasa terhina dan jengkel terhadap terlapor, Serlin pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, setelah terlebih dahulu berdiskusi dengan keluarga dan kekasihnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana pelanggaran Undang Undang (UU) ITE yang dilaporkan korban Serlin tersebut.

“Laporannya sudah kami diterima dan langsung ditindaklanjuti ke Unit Reskrim untuk pengembangan Lebih lanjut," tegasnya. (cr1)
×
Berita Terbaru Update