Pelepasan barang bukti baby lobster hasil penggeledahan bea cukai bandara Sultan Mahmud Badarudin Palembang (foto/ist) |
PALEMBANG,
SP - Baby Lobester
gagal terbang dari Kota Palembang. Setelah, pihak Bea Cukai menggagalkan aksi
penyelundupan di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang, Rabu (22/1)
kemarin.
Hanya sayang, pelaku
penyelundupan ini gagal diamankan pihak bandara karena keburu melarikan diri
dan begitu saja meninggalkan koper miliknya saat hendak berangkat menggunakan Flyscoot
TR 251.
“Saat kami melakukan pemeriksaan
melalui Xray terdapat 19 kantung plastik berisi 17.640 ekor baby lobster.
Sedikitnya Rp2,6 miliar kerugian negara terselamatkan,” ujar Kepala Kepala
Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan
Layanan Informasi, Dwi Harmawanto, kemarin.
Dwi menambahkan, pihaknya
ketat melakukan pemeriksaan penyelundupan yang dilakukan bandit kriminalitas
menggunakan sarana bandara Sultan Mahmud Badaruin Palembang. Xray menjadi peran
penting.
“Jadi yang lewat di
pemeriksaan akan diketahui apa yang dibawa oleh penumpang di bandara. Untuk
hari ini (kemarin) masih ada yang menyelundupkan bayi lobster, dan langsung
kami amankan.
Tambahnya, petugas
teliti dan jeli saat melakukan
pemeriksaan. “Untuk selanjutnya, baby lobster ini akan kita lakukan pelepasan
kembali ke alam, disaksikan instansi dari Balai Karantina Ikan Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang,” singkatnya. (fan)