Mustofa menjalani sidang vonis di PN Pengadilan Negeri Palembang, kemarin (foto/fly) |
PALEMBANG,
SP – Kera langka jenis Owa Ungka memberikan hadiah penjara
16 bulan bago seorang Mustofa (26) warga Karang Jaya Prabumulih. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A
Palembang menjatuhkan vonis tersebut, Rabu (22/1) kemarin.
Keputusan itu dijatuhkan sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a
UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
“Maka dari itu menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara serta
denda Rp1 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Erma Suharti saat
membacakan vonis.
Vonis yang dijatuhkan
hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut
terdakwa dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 juta subsider 3
bulan penjara.
Majelis hakim
berpandangan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa karena terbukti
secara sah dan meyakinkan telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,
memiliki, memelihara, mengangkut serta memperniagakan satwa yang dilindungi
negara itu.
Kasus penjualan hewan tersebut
bermula pada Agustus 2019 lalu saat terdakwa menjual satwa dilindungi melalui
akun media facebook bernama AR PETS. Dia menjual dua ekor Musang Binturong seharga Rp1
Juta.
Kemudian terdakwa
mengunggah foto-foto Kera Owa Ungka, Binturang, dan Siamang ke situs jual beli
dalam aplikasi grup jual beli hewan reptile dan grup jual beli pasar burung 16
Ilir Palembang.
Ditreskrimsus Polda
Sumsel menangkap terdakwa di rumahnya dengan barang bukti 1 ekor Kera Owa Ungka
kondisi mati, serta 2 ekor Binturang (Arctictic Binturang), dan1 ekor Siamang
(Symphalangus Sindactylus) dalam keadaan hidup. Terhadap vonis tersebut
terdakwa menerima dan siap menjalani hukuman. (Fly)