Notification

×

Tag Terpopuler

Penjara 16 Bulan untuk Penjual Kera Langka

Thursday, January 23, 2020 | Thursday, January 23, 2020 WIB Last Updated 2020-01-23T03:10:17Z
Mustofa menjalani sidang vonis di PN Pengadilan Negeri Palembang, kemarin (foto/fly)

PALEMBANG, SP – Kera langka jenis Owa Ungka memberikan hadiah penjara 16 bulan bago seorang Mustofa (26) warga Karang Jaya Prabumulih.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menjatuhkan vonis tersebut, Rabu (22/1) kemarin.

Keputusan itu dijatuhkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Maka dari itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp1 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Erma Suharti saat membacakan vonis. 

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 juta subsider 3 bulan penjara. 

Majelis hakim berpandangan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut serta memperniagakan satwa yang dilindungi negara itu.
Kasus penjualan hewan tersebut bermula pada Agustus 2019 lalu saat terdakwa menjual satwa dilindungi melalui akun media facebook bernama AR PETS. Dia menjual  dua ekor Musang Binturong seharga Rp1 Juta. 

Kemudian terdakwa mengunggah foto-foto Kera Owa Ungka, Binturang, dan Siamang ke situs jual beli dalam aplikasi grup jual beli hewan reptile dan grup jual beli pasar burung 16 Ilir Palembang.

Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap terdakwa di rumahnya dengan barang bukti 1 ekor Kera Owa Ungka kondisi mati, serta 2 ekor Binturang (Arctictic Binturang), dan1 ekor Siamang (Symphalangus Sindactylus) dalam keadaan hidup. Terhadap vonis tersebut terdakwa menerima dan siap menjalani hukuman. (Fly)

×
Berita Terbaru Update