PAGARALAM, SP - Setelah dirazia oleh tim gabungan Sat Pol PP dan Polres Pagaralam,
sejumlah usaha karaoke di Kota Pagaralam berangsur mngajukan izin usaha.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Tenaga Kerja (DPMPTS) Pagaralam, Lili Ernaini melalui Kasi Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan, Apri Wahyudi SH, Kamis (30/01/2020).
Dikatakan saat ini sudah ada beberapa pengusaha hiburan karaoke yang datang
mengajukan izin usaha."Atas kesadaran sendiri mereka datang untuk membuat
ijin usaha," katanya.
Dikatakan Apri, dengan mengantongi izin maka usaha mereka legal sehingga tidak
takut lagi kalau ada razia Pol PP. “Mereka (pemilik usaha) bisa berusaha dengan
nyaman dan tenang, tanpa was-was lagi kalau ada razia disamping itu pengusaha
juga turut menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi yang belum mengajukan
ijin segera lengkapi dokumen dan kita siap membantu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,sejumlah tempat hiburan karaoke dirazia oleh tim
gabungan dari Polres dan Sat Pol PP. Karena beroperasi hingga larut malam dan
tidak mengantongi izin. (Repi)