Lokasi Penimbunan Rawa di Kecamatan Ilir Timur III Tepatnya di Belakang SMA Kumbang, (foto/hmy) |
- Penimbunan Rawa Tanpa Izin
PALEMBANG, SP - Pihak pengembang Basilica hingga saat ini sudah diberikan Surat Peringatan, (SP) ke dua atas penimbunan lahan rawa seluas 3 hektare di belakang SMA Kumbang di wilayah Kecamatan Ilir Timur III tanpa izin dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 11 Tahun 2011.
Kasubag UPTD Kecamatan Ilir Timur, (IT) II dan Kecamatan IT III Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, (PUPR), Kota Palembang, Debi Hartanto, mengungkapkan, jika laporan soal penimbunan rawa
oleh pengembang Basilica sudah diterima pihaknya dan hingga saat ini sudah dilakukan upaya-upaya dengan memberikan Surat Peringatan, (SP) I tanggal 13 Desember 2019 dan SP 2 tanggal 2 Januari 2020. Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat untuk penghentian penimbunan karena hal itu melanggar Perda Nomor 11 tahun 2011.
Karena setiap penimbunan lahan rawa harus ada izin, apalagi saat ini, lahan yang sudah tertimbun sekitar 15x20 meter.
“Kita sudah melakukan penyetopan penimbunan rawa tersebut”, kata Debi, beberapa waktu lalu.
Terpisah, Ketua RT 47, Johanto mengatakan, aktifitas penimbunan itu sudah berjalan sejak 3 bulan terakhir dan sejauh ini belum ada koordinasi dengan warga setempat. Padahal, semestinya, harus ada izin dari warga karena memang aturanya seperti itu. “Kami sinyalir penimbunan rawa itu tidak memiliki izin”, ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan, Arief, warga setempat yang mengaku jika lokasi tersebut merupakan daerah resapan air jika ditimbun tentu akan berpengaruh dengan pemukiman penduduk yang rawan terkena dampak banjir. “Daerah ini sering tergenang, namun tidak terlalu dalam karena ada rawa tersebut jika ditimbun dikuatirkan akan berdampak banjir cukup besar apalagi sekarang ini musim hujan, jadi kami minta pemerintah untuk meninjau ulang penimbunan tersebut”, katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU-PR Kota Palembang, H. Ahmad Bastari Yusak, membenarkan jika penimbunan rawa tersebut belum mengantongi izin.
“Apa yang dijelaskan oleh UPTD sudah jelas bahwa penimbunan rawa tersebut belum mengantongi izin”, tegasnya.
Terpisah Pengawas Pengembang Basilica Sukirman, tidak menampik jika penimbunan rawa tersebut tidak memiliki izin.
“Penimbunan rawa sudah kami hentikan, saat ini pengembang Basilica sedang mengurus Izin”, katanya singkat.(hmy)