MURATARA, SP - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengeluarkan surat edaran terkait perubahan
kebijakan kategori penerima Program Keluarga Harapan ( PKH ) untuk Lansia,
termasuk di Kabupaten Muratara.
Adapun rincian keputusan kategori Lansia yang semula berumur lebih kurang 60
tahun, berubah menjadi 70 tahun dan
penerimanya paling banyak satu Lansia di dalam keluarga PKH.
Kemudian pelaksanaan pemutakhiran data verifikasi dan P2K2 KPM PKH tahap
satu tahun 2020 akan diberlakukan mekanisme penjadualan entry data perwilayah,
meliputi wilayah 1, wilayah 11 dan wilayah 111.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Muratara melalui Koordinator PKH kabupaten
Muratara, M.Darmawan mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya turun kelapangan
terkait data penerima PKH kategori Lansia.
Banyak yang komplain mengenai perubahan tersebut, karena belum mengetahui
perubahan dari Kementerian Sosial RI tentang penerima PKH.
Mulai tahun 2020 ini akan diberlakukan program PKH dalam kategori Lansia, untuk
kategori umur kalau dulu di tahun lalu kurang lebih 60 tahun masih dapat,
sedangkan untuk di 2020 ini minimal umur 70 tahun baru bisa dikatagorikan masuk
dalam program PKH Lansia.
“Mungkin agak terkejut bagi masyarakat penerima PKH, atas perubahan yang
dikeluarkan oleh Kementerian Sosial yang dulu menerima, sekarang sudah di
stop. Kemarin ada yang datang ke kantor Dinsos menemui kami menanyakan hal
tersebut, maka kami jelaskan secara detail akan perubahan tersebut.Alhamdulillah
bisa diterima dengan baik oleh penerima yang sudah di stop itu,” jelasnya. (zm)