Notification

×

Tag Terpopuler

Penerima PKH Lansia Berumur Minimal 70 Tahun

Thursday, January 23, 2020 | Thursday, January 23, 2020 WIB Last Updated 2020-01-23T03:24:11Z

(foto/net)
MURATARA, SP - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI)  mengeluarkan surat edaran terkait perubahan kebijakan kategori  penerima Program Keluarga Harapan ( PKH ) untuk Lansia, termasuk di Kabupaten Muratara.

Adapun rincian keputusan kategori Lansia yang semula berumur lebih kurang 60 tahun, berubah  menjadi 70 tahun dan penerimanya paling banyak satu Lansia di dalam keluarga PKH.

Kemudian pelaksanaan pemutakhiran data verifikasi dan  P2K2 KPM PKH tahap satu tahun 2020 akan diberlakukan mekanisme penjadualan entry data perwilayah, meliputi wilayah 1, wilayah 11 dan wilayah 111.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Muratara melalui Koordinator PKH kabupaten Muratara, M.Darmawan mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya turun kelapangan terkait data penerima PKH kategori Lansia. 

Banyak yang komplain mengenai perubahan tersebut, karena belum mengetahui perubahan dari Kementerian Sosial RI tentang penerima PKH.

Mulai tahun 2020 ini akan diberlakukan program PKH dalam kategori Lansia, untuk kategori umur kalau dulu di tahun lalu kurang lebih 60 tahun masih dapat, sedangkan untuk di 2020 ini minimal umur 70 tahun baru bisa dikatagorikan masuk dalam program PKH Lansia.

“Mungkin agak terkejut bagi masyarakat penerima PKH, atas perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial  yang dulu menerima, sekarang sudah di stop. Kemarin ada yang datang ke kantor Dinsos menemui kami menanyakan hal tersebut, maka kami jelaskan secara detail akan perubahan tersebut.Alhamdulillah bisa diterima dengan baik oleh penerima yang sudah di stop itu,” jelasnya. (zm)


×
Berita Terbaru Update