PALEMBANG, SP - Bermodus tawarkan dagangan sosis pencuri
berhasil mengelabui pemilik warung dan mengambil tabung gas, sayangnya, aksi
kedua pencuri ini diketahui pemilik warung dan menyerahkannya ke kantor Polisi.
Panca Firdaus (28), warga Jalan Purwo Lorong Madya
III, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Kalidoni Palembang, bersama rekannya,
Hairul, (DPO), kini harus bertanggungjawab atas ulahnya dan harus meringkuk di
sel tahanan Polsek Ilir Barat II Palembang.
Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Dudi Novery mengatakan,
tersangka datang bersama rekannya bernama Hairul (DPO) ke toko korban dengan
menggunakan sepeda motor matic Honda Beat warna hitam dengan pelat nomor BG
2616 ACK.
Tersangka pun berpura-pura menawarkan barang dagangan
sosis dan pada saat itu warung korban sedang sepi. “Kemudian timbul niat
tersangka untuk mencuri tabung gas dan tabung tersebut diberikan kepada
rekannya yang langsung melarikan diri,” kata Dudi, di Mapolsek IB II, Selasa
(31/12).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti
berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2616 ACK warna hitam yang digunakan
tersangka saat beraksi. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Tersangka Panca
menyesali atas perbuatanya. “Saya menyesal pak apa yang saya lakukan, awalnya
kami hanya iseng mengambil tabung gas, namun aksi kami dipergoki pemilik
warung,” katanya.(hmy)