Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar saat memimpin rapat tentang anggaran PBI program JKN - KIS Sumsel tahun 2020 di Ruang Rapat Setda, Selasa (21/01/2020). (foto:ist) |
PALEMBANG, SP - Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan (Sumsel) mendukung dan implementasikan penyelenggaraan program jaminan
kesehatan di Sumsel, serta membahas
tentang penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan,
dukungan tersebut dilakukan berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2018 tentang
jaminan kesehatan, yaitu melalui peningkatan pencapaian kepersertaan di
wilayahnya, kepatuhan pembayaran iuran, peningkatan pelayanan kesehatan, dan
dukungan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam rangka menjamin kesinambungan program jaminan kesehatan.
"Saya ingin ada tindak lanjut yaitu dengan rapat dan
berkoordinasi dengan kabupaten kota juga," ujarnya usai memimpin rapat tentang anggaran Penerima Bantuan
Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat
(KIS) Sumsel tahun 2020 di Ruang Rapat Setda, Selasa (21/01/2020).
Menurutnya, dalam kesempata tersebut juga dilakukan pembahasan
teknis dan koordinasi bersama OPD terkait tentang upaya Pemprov Sumsel untuk
mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
“Rapat ini juga dilakukan pebahasan tentang Rencana Pengalihan
Tenaga Kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit di Lingkungan Dinas
Kesehatan Provinsi Sumsel,” ucapnya.
Turut hadir Wakil Direktur SDM RSUD Siti Fatimah, dr Syamsuddin
Isaac, Kadinkes Prov Sumsel, Dra. Lesty Nurainy, Apt, M.Kes., Inspektur Prov
Sumsel, Bambang Irawan SE., MM.,Ak.,CA., Kepala BKD Prov Sumsel, Nora Elisya,
SH, M.M. (Kar)