![]() |
Ilustrasi. (foto/net) |
- Atasi Masalah Sampah
PALEMBANG, SP –
Salah satu upaya mengatasi masalah sampah di Kota Palembang, Pemerintah Kota
(Pemkot) tengah melakukan pembahasan terkait Peraturan Walikota (Perwali) No.
52 terkait jam pembuangan sampah.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, saat ini pihaknya
sedang menggodok Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 52 terkait jam pembuangan
sampah. Dalam aturna tersebut, jam pembuangan sampah dan pengangkutan yang akan
dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang akan
diatur.
"Melalui Perwali No 52 terkait jam pembuangan sampah
ini, agar kedepannya masyarakat tidak buang sampah sembarangan lagi. Kita akan
batasi jam 6 tidak ada kegiatan membuang sampah lagi," ungkapnya usai MoU
bersama Sat Pol PP dan Pengadilan Negeri Palembang, di rumah dinas Walikota,
Senin (27/1/2020).
Dijeskannya, aturan tersebut bertujuan untuk mengatur jam
pembuangan sampah. yang dilakukan warga Palembang agar tidaik terjadi penumpukkan
di beberapa lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
"Sebenarnya bukan tindakan hukum yang kita harapkan,
tapi lebih dari kesadaran masyarakat dalam membuang sampah. Artinya Pol PP juga
harus aktif melakukan sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan,"
tuturnya.
Dalam upaya tersebut, pihak Pemkot Palembang melakukan
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) dan Pengadilan Negeri Palembang. Harn berharap, agar MoU tersebut
terkait kerjasama penanganan masalah hukum dan dalam rangka optimalisasi
penegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait sampah.
"Kita ingin Satpol PP dapat membantu mengawasi dan
memberikan tindakan tegas jika masih ada yang sewenang-wenang membuang sampah
sembarangan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung
Putra Jaya atau yang akrab disapa Jaya ini mengatakan, siap menajalankan
pengakkan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Palembang.
"Kedepan setiap pelanggaran maka akan disidangkan oleh
pengadilan. Bahkan, pelanggaran dapat disidangk ditempat," ucapnya. (Kar)