Notification

×

Tag Terpopuler


Pemkot Godok Perewali Jam Buang Sampah

Monday, January 27, 2020 | Monday, January 27, 2020 WIB Last Updated 2020-01-27T10:45:11Z
Ilustrasi. (foto/net)

- Atasi Masalah Sampah

PALEMBANG, SP – Salah satu upaya mengatasi masalah sampah di Kota Palembang, Pemerintah Kota (Pemkot) tengah melakukan pembahasan terkait Peraturan Walikota (Perwali) No. 52 terkait jam pembuangan sampah.

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 52 terkait jam pembuangan sampah. Dalam aturna tersebut, jam pembuangan sampah dan pengangkutan yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang akan diatur.

"Melalui Perwali No 52 terkait jam pembuangan sampah ini, agar kedepannya masyarakat tidak buang sampah sembarangan lagi. Kita akan batasi jam 6 tidak ada kegiatan membuang sampah lagi," ungkapnya usai MoU bersama Sat Pol PP dan Pengadilan Negeri Palembang, di rumah dinas Walikota, Senin (27/1/2020).

Dijeskannya, aturan tersebut bertujuan untuk mengatur jam pembuangan sampah. yang dilakukan warga Palembang agar tidaik terjadi penumpukkan di beberapa lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

"Sebenarnya bukan tindakan hukum yang kita harapkan, tapi lebih dari kesadaran masyarakat dalam membuang sampah. Artinya Pol PP juga harus aktif melakukan sosialisasi soal larangan buang sampah sembarangan," tuturnya.

Dalam upaya tersebut, pihak Pemkot Palembang melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pengadilan Negeri Palembang. Harn berharap, agar MoU tersebut terkait kerjasama penanganan masalah hukum dan dalam rangka optimalisasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait sampah.

"Kita ingin Satpol PP dapat membantu mengawasi dan memberikan tindakan tegas jika masih ada yang sewenang-wenang membuang sampah sembarangan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya atau yang akrab disapa Jaya ini mengatakan, siap menajalankan pengakkan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Palembang.

"Kedepan setiap pelanggaran maka akan disidangkan oleh pengadilan. Bahkan, pelanggaran dapat disidangk ditempat," ucapnya. (Kar)
×
Berita Terbaru Update