Notification

×

Tag Terpopuler


Pemkot- DPRD Bahas 4 Raperda

Tuesday, January 14, 2020 | Tuesday, January 14, 2020 WIB Last Updated 2020-01-14T02:30:34Z

Suasana Rapat Paripurna Ke i Dengan Agenda Membahas Tentang Penyampaian Raperda Kota Palembang Tahun 2020  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang, Senin (13/1/20). (foto/ist)
PALEMBANG, SP – Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020 sedang digodok Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan Raperda tentang penyertaan modal untuk PDAM Tirta Musi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, salah satu dari empat  Raperda tersebut terkait pajak restoran tentang penyesuaian tarif. “Sesuai keinginan walikota jangan ada jundalisasi terhadap wajib pajak (WP). Karena akan ada klasifikasi seperti, pensiunan, pengusaha, pejabat. NJOP tidak harus dijundalizasi,” katanya.

Menurut Dewa, untuk penyertaan modal PDAM Tirta Musi, ada syarat dasar untuk dibuat Perda. Diman tidak hanya mencakup masalah optimalisasi pelayanan dan pelayanan mencukupi kuantitas sambungan tetapi juga dari sisi kualitas air bersih yang bagus.  “Tentu ini harus kita ada aturannya. Makanya diatur dalam regulasi tersebut,” terangnya.

Menurutnya, usulan Perda penyertaan modal tersebut sudah sejak lama diusulkan tetapi karena ada regulasinya sehingga terhambat.  “Untuk itulah ada harus dibahas dulu dan masih banyak lagi Raperda yang diusulkan, tetapi bertahap,” tukas dia. (Kar)

×
Berita Terbaru Update