![]() |
Suasana Rapat Paripurna Ke i Dengan Agenda Membahas Tentang Penyampaian Raperda Kota Palembang Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang, Senin (13/1/20). (foto/ist) |
PALEMBANG, SP –
Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020
sedang digodok Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Palembang.
Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas
peraturan daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah,
Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang penyelenggaraan
perpustakaan dan Raperda tentang penyertaan modal untuk PDAM Tirta Musi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa
mengatakan, salah satu dari empat
Raperda tersebut terkait pajak restoran tentang penyesuaian tarif.
“Sesuai keinginan walikota jangan ada jundalisasi
terhadap wajib pajak (WP). Karena akan ada klasifikasi seperti, pensiunan,
pengusaha, pejabat. NJOP tidak harus dijundalizasi,” katanya.
Menurut Dewa, untuk penyertaan modal PDAM Tirta Musi, ada
syarat dasar untuk dibuat Perda. Diman tidak hanya mencakup masalah
optimalisasi pelayanan dan pelayanan mencukupi kuantitas sambungan tetapi juga
dari sisi kualitas air bersih yang bagus.
“Tentu ini harus kita ada aturannya. Makanya diatur dalam regulasi
tersebut,” terangnya.
Menurutnya, usulan Perda penyertaan modal tersebut sudah
sejak lama diusulkan tetapi karena ada regulasinya sehingga terhambat. “Untuk itulah ada harus dibahas dulu dan
masih banyak lagi Raperda yang diusulkan, tetapi bertahap,” tukas dia. (Kar)