Ilustrasi: Masyarakat Yang Lebih Memilih Berbelanja di Waralaba, (foto/net) |
PALEMBANG, SP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang meminta
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk membatasi izin pendirian waralaba
seperti Alfamart dan Indomaret. Karena dinilai bisa mematikan usaha kecil
(warung).
Hal tersebut disampaikan anggota
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Idrus Rofik saat rapat paripurna belum
lama ini. Ia mengatakan, warung atau usaha kecil yang ada di lingkungan
masyarakat jangan sampai mati karena kalah bersaing dengan waralaba seperti
Alfamart ataupun Indomaret.
"Kami juga meminta kepada
Walikota Palembang untuk dapat mengevaluasi dan membatasi perizinan Alfamart
atau Indomaret yang keberadaannya kian menjamur. Ini menjadi ancaman bagi usaha
kecil milik masyarakat," katanya.
Terpisah Sekertaris Daerah Kota
Palembang, Ratu Dewa mengatakan, untuk wilayah tertentu di Kota Palembang yang
keberadaan waralaba (Indomaret/Alfamart) yang jumlahnya cukup banyak sehingga
memerlukan kajian lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP).
"Untuk pembatasan itu ada
kriteria khusus, berapa jarak idealnya dan lain sebagainya. Tapi memang di
beberapa wilayah ada yang perlu kajian ulang mengingat ada rekomendasi dari
Dinas Perdagangan, Lalulintas dan lainnya," katanya.
Dewa mengatakan, dalam pengembangan
atau pemberian izin usaha waralaba seperti Alfamart/Indomaret juga wajib
memperhatikan perdagangan kecil jangan sampai warung kecil yang dibangun
masyarakat tidak mampu akhirnya malah terdampak.
"Memang tidak semua wilayah
kasusnya seperti ini. Namun, hal-hal yang perlu jadi perhatian usaha masyarakat
jangan dikesampingkan," katanya.
Sementara itu, terpisah, Corporate
communication Alfamart, Rendra menjelaskan ada beberapa keuntungan dengan
semakin banyaknya minimarket hadir di sebuah daerah. Mulai dari masyarakat bisa
terbantu dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
"Tak hanya itu, tenaga kerja
lokal juga akan banyak diserap. Ini karena setiap toko menyerap 8-10 orang
karyawan, itu di luar karyawan office," jelasnya.
Lebih dari itu, minimarket juga
menyediakan kemudahan fasilitas pembayaran seperti tagihan listrik, air,
telepon, TV kabel, pajak, kredit finansial, pembelian tiket KA, hingga
pembayaran booking tiket pesawat.
Kehadiran minimarket di suatu daerah
juga memberi keuntungan terhadap pelaku UMKM lokal, produsen dalam negeri
hingga pemerintah setempat. Minimarket memberikan ruang bagi pedagang kecil
untuk berjualan sebagai tenant di teras tokonya dengan harga sewa yang
terjangkau.
"Bagi home industry perusahaan
juga memberi kesempatan kepada pengusaha lokal untuk menjadi pemasok produk Home
Brand Private Label (HBPL)," katanya.
Selain itu, Bagi UMKM di sekitar
toko juga dilakukan pembinaan melalui Program Outlet Binaan Alfamart (OBA).
Keuntungan minimarket bagi produsen, jaringannya memiliki peran yang signifikan
dalam menyalurkan produk dari produsen dalam negeri ke konsumen akhir (end
user) di seluruh tanah air.
"Kontribusi terhadap pemerintah
antara lain pada pos pendapatan negara melalui Pajak Penambahan Nilai (PPN)
dari setiap transaksi di toko dan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui
PBB, IMB, Pajak Reklame, Retribusi, dan lainnya," jelasnya. (Ara)