Notification

×

Tag Terpopuler

Pemilik Judi Bola Gelinding Ditetapkan Tersangka

Thursday, January 09, 2020 | Thursday, January 09, 2020 WIB Last Updated 2020-01-09T09:15:18Z
Sejumlah peralatan judi bola gelinding yang diamankan jajaran Mapolsek Sukarami (foto/ist)
PALEMBANG, SP Jajaran Polsek Sukarami Palembang dipimpin Kompol Irwanto menggerebek arena judi bola gelinding, Selasa (7/1) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Jalan RA Abusama Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang.

Di lokasi kejaadian, petugas mengamankan  empat orang saksi yang bekerja sebagai SPG, 1 orang pemilik arena judi bernama Abun, juga sejumlah warga yang saat itu sedang bermain dan menonton judi.

Selain mengamankan pemilik, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah meja bola gelinding, seperangkat alat bermain judi bola gelinding, dan berbagai macam hadiah berupa sembako. Kemudian pemilik dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sukarami Palembang.

Penggerebekan tersebut bermula  adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian bola gelinding. Petugas Polsek Sukarami Palembang yang mendapatkan laporan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika sampai di TKP benar, petugas mendapati ada warga yang sedang asyik bermain judi bola gelinding tersebut. Begitu petugas sampai, warga yang sedang asik bermain langsung langsungh lari kocar kacir.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Irwanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah, Kamis (9/1) membenarkan adanya penggerebekan tempat lokasi arena yang diduga dijadikan tempat perjudian jenis bola gelinding.

“Selasa (7/1) sekitar jam 18.00  sore, anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP diduga dijadikan tempat perjudian jenis bola gelinding” jelasnya kepada sumselpers, kemarin.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 jajaran Polsek Sukarami langsung melaksanakan apel giat pekat di Mapolsek Sukarami, kemudian selesai apel anggota langsung bergerak ke  lokasi.

“Dari penggerebekan kita berhasil mengamankan empat orang yang bekerja sebagai SPG, pemain, penonton dan satu orang pemilik bola gelinding. Namun, hanya satu yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni pemiliknya bernama Abun. dan selebihnya hanya sebagai saksi saja,”kata Kapolsek.

Ditambahkan, Irwanto untuk barang bukti sudah diamankan di polsek. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-1e, 2e KUHP, tentang tindak pidana perjudian. (fan)
×
Berita Terbaru Update