Sejumlah peralatan judi bola gelinding yang diamankan jajaran Mapolsek Sukarami (foto/ist) |
PALEMBANG,
SP – Jajaran Polsek Sukarami Palembang dipimpin Kompol
Irwanto menggerebek arena judi bola gelinding, Selasa (7/1) lalu sekira pukul
22.00 WIB di Jalan RA Abusama Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami
Palembang.
Di lokasi kejaadian,
petugas mengamankan empat orang saksi yang
bekerja sebagai SPG, 1 orang pemilik arena judi bernama Abun, juga sejumlah warga
yang saat itu sedang bermain dan menonton judi.
Selain mengamankan
pemilik, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah meja bola
gelinding, seperangkat alat bermain judi bola gelinding, dan berbagai macam
hadiah berupa sembako. Kemudian pemilik dan barang bukti langsung dibawa ke
Polsek Sukarami Palembang.
Penggerebekan tersebut
bermula adanya informasi masyarakat yang
resah dengan adanya perjudian bola gelinding. Petugas Polsek Sukarami Palembang
yang mendapatkan laporan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara
(TKP).
Ketika sampai di TKP
benar, petugas mendapati ada warga yang sedang asyik bermain judi bola
gelinding tersebut. Begitu petugas sampai, warga yang sedang asik bermain
langsung langsungh lari kocar kacir.
Kapolsek Sukarami
Palembang, Kompol Irwanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah, Kamis (9/1)
membenarkan adanya penggerebekan tempat lokasi arena yang diduga dijadikan
tempat perjudian jenis bola gelinding.
“Selasa (7/1) sekitar jam
18.00 sore, anggota kami mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa di TKP diduga dijadikan tempat perjudian jenis
bola gelinding” jelasnya kepada sumselpers, kemarin.
Selanjutnya sekira pukul
22.00 jajaran Polsek Sukarami langsung melaksanakan apel giat pekat di Mapolsek
Sukarami, kemudian selesai apel anggota langsung bergerak ke lokasi.
“Dari penggerebekan kita
berhasil mengamankan empat orang yang bekerja sebagai SPG, pemain, penonton dan
satu orang pemilik bola gelinding. Namun, hanya satu yang kita tetapkan sebagai
tersangka yakni pemiliknya bernama Abun. dan selebihnya hanya sebagai saksi
saja,”kata Kapolsek.
Ditambahkan, Irwanto
untuk barang bukti sudah diamankan di polsek. Atas perbuatannya tersangka akan
dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-1e, 2e KUHP, tentang tindak pidana perjudian. (fan)