Notification

×

Tag Terpopuler


Pembuatan Sertifikat GratisDipungut Rp 200 Ribu

Monday, January 27, 2020 | Monday, January 27, 2020 WIB Last Updated 2020-01-27T02:09:00Z
ilustrasi. (foto:net)

- Sesuai Kesepakatan Tiga Menteri

PALEMBANG, SP – Realisasi Program Nasional (Prona) Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat gratis program Presiden Joko Widodo dinodai dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Andi, warga Kota Palembang mengatakan, untuk mengurus sertifikat gratis pihaknya diminta uang Rp200 ribu oleh petugas. Atas kejanggalan tersebut, Andi sengaja datang ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang untuk menanyakan kebenarannya.

"Kami diminta bayaran oleh petugas, katanya untuk administrasi. Tapi ini kan gratis, tapi masih saja bayar ini itu," katanya.

Terkait temuan ini, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda melakuakn kunjungan di BPN Kota Palembang pada Jumat (24/1). Fitri menegaskan, dalam proses mengurus sertifikat gratis program Jokowi tersebut tidak dipungut biaya.

Menurutnya, kendati telah ditetapkan biaya adminiatrasi, namun diharapkan tidak lebih dari Rp200 ribu. “Jika ditemukan pungutan liar (pungli) lainnya kita tindak. Kita mengajak tim saber pungli untuk mengawasinya," katanya.

Fitri mengatakan, kedepan seluruh tanah di Palembang baik yang dimiliki masyarakat dan pemerintah harus sudah bersertifikat. Ditargetkan 2025 seluruh tanah Indonesia harus disertifikat. "Untuk di Palembang sendiri 2020 akan mengeluarkan 7.000 sertifikat. Saat ini BPN sedang menghimpun datanya," kata Fitri.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Cecep Prayoga menyatakan, mengenai biaya Rp200 ribu yang harus dibayar oleh masyarakat  tersebut merupakan biaya untuk administrasi.

Menurutnya, warga harus mengikuti beberapa tahapan, seperti biaya patok tanah, BPHTB, materai dan blanko.

"Prona PTSL itu gratis, tapi administrasi ditanggung oleh pemohon, tapi ini seolah-olah ada pungli padahal bukan.Nilai itu berdasarkan kesepatan tiga menteri, di Palembang ditetapkan Rp200 ribu," katanya.

Saat ini,menurutnya, warga yang belum memiliki sertifikat tinggal 35 persen saja. Pihaknya terus mengupayakan tanah masyarakat agar memiliki sertifikat.

"Masih banyak daerah yang belum miliki sertifikat. Salah satunya di Sematang Borang," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update