Notification

×

Tag Terpopuler


Pelaku Pembajak Tugboat Ditangkap

Wednesday, January 08, 2020 | Wednesday, January 08, 2020 WIB Last Updated 2020-01-08T02:53:38Z

Pelaku Pembajakan Tugboat Diinterogasi Polisi Atas Perbuatannya, (foto/hmy)
PALEMBANG, SP - Direktorat Polairud Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pembajakan tugboat yang terjadi pada 28 Desember 2019 lalu, kedua pelaku Amri (44) dan Hendi Sofyan (46) ditangkap atas laporan adanya pembajakan sejumlah tugboat dan tongkang pengangkut batubara saat melintas di perairan Sungai Musi  tepatnya di kawasan Desa Tanjung Durian, Kabupaten Muba.

Informasi yang dihimpun kejadian berawal pada 28 Desember 2019 saat Tugboat Beni Putra yang dinahkodai Karnadi menarik Tongkang Makmur Jaya yang mengangkut batubara dari Palembang dengan tujuan perairan Desan Keban.

Namun saat melintas di Desa Tanjung Durian datang pelaku Amri menaiki tugboat Beni Putra dan memerintahkan Karnadi melabuhkan tugboatnya dan menghubungi perusahaanya, yakni PT Batubara Mandiri agar menemui pelaku Amri untuk membayar uang retribusi setiap kali melintas di Desa Durian.

Karena pihak perusahaan menolak bertemu, pelaku menahan satu Tugboat Beni Putra. Keesokan harinya, Tugboat Petaling dan Tugboat Ketapang yang menarik Tongkang Leo juga milik PT Batubara Mandiri melintas, sehingga kembali ditahan oleh pelaku.

Hal yang sama dialami Tugboat Titian Abadi dan Putra Sampoerna serta Tongkang Sejahtera 1415 yang melintas pada Rabu (1/1).

“Karena sudah banyak tugboat dan tongkang ditahan oleh pelaku, pihak perusahaan membuat laporan resmi ke kita dan langsung dilakukan penyelidikan,” kata Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thabroni melalui Kasubdit Gakkum AKBP Rifka Fatoni, Selasa (6/1).

Atas laporan tersebut, Rifka melanjutkan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan memancing pelaku keluar dari persembunyian untuk menemui pihak perusahaan dengan alasan perusahaan akan menyerahkan uang yang diminta.

Hingga kedua pelaku sempakat mau menemui perwakilan perusahaan di Rumah Makan Simpang Tiga Desa Babat Tomat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada 4 Januari. “Terkait oknum kades yang disebut pelaku memberi perintah, saat ini masih kita dalami,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dijerat Pasal 441 KUHP Jo Pasal 368 KUHP tentang pembajakan di sungai atau pemerasan serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Tersangka Amri yang tercatat sebagai warga Kampung III, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba ini mengaku diperintah seorang oknum kades agar meminta uang retribusi kepada setiap tugboat yang melintas di desa tersebut. (hmy)
×
Berita Terbaru Update