![]() |
Pelaku Pembajakan Tugboat Diinterogasi Polisi Atas Perbuatannya, (foto/hmy) |
PALEMBANG, SP - Direktorat Polairud Polda Sumsel
berhasil menangkap pelaku pembajakan tugboat yang terjadi pada 28 Desember 2019
lalu, kedua pelaku Amri (44) dan Hendi Sofyan (46) ditangkap atas laporan
adanya pembajakan sejumlah tugboat dan tongkang pengangkut batubara saat
melintas di perairan Sungai Musi
tepatnya di kawasan Desa Tanjung Durian, Kabupaten Muba.
Informasi yang dihimpun kejadian berawal pada 28
Desember 2019 saat Tugboat Beni Putra yang dinahkodai Karnadi menarik Tongkang
Makmur Jaya yang mengangkut batubara dari Palembang dengan tujuan perairan
Desan Keban.
Namun saat melintas di Desa Tanjung Durian datang
pelaku Amri menaiki tugboat Beni Putra dan memerintahkan Karnadi melabuhkan
tugboatnya dan menghubungi perusahaanya, yakni PT Batubara Mandiri agar menemui
pelaku Amri untuk membayar uang retribusi setiap kali melintas di Desa Durian.
Karena pihak perusahaan menolak bertemu, pelaku
menahan satu Tugboat Beni Putra. Keesokan harinya, Tugboat Petaling dan Tugboat
Ketapang yang menarik Tongkang Leo juga milik PT Batubara Mandiri melintas,
sehingga kembali ditahan oleh pelaku.
Hal yang sama dialami Tugboat Titian Abadi dan Putra
Sampoerna serta Tongkang Sejahtera 1415 yang melintas pada Rabu (1/1).
“Karena sudah banyak tugboat dan tongkang ditahan oleh
pelaku, pihak perusahaan membuat laporan resmi ke kita dan langsung dilakukan
penyelidikan,” kata Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thabroni
melalui Kasubdit Gakkum AKBP Rifka Fatoni, Selasa (6/1).
Atas laporan tersebut, Rifka melanjutkan, pihaknya
mulai melakukan penyelidikan dengan memancing pelaku keluar dari persembunyian
untuk menemui pihak perusahaan dengan alasan perusahaan akan menyerahkan uang
yang diminta.
Hingga kedua pelaku sempakat mau menemui perwakilan
perusahaan di Rumah Makan Simpang Tiga Desa Babat Tomat, Kecamatan Babat Toman,
Kabupaten Muba pada 4 Januari. “Terkait oknum kades yang disebut pelaku memberi
perintah, saat ini masih kita dalami,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dijerat
Pasal 441 KUHP Jo Pasal 368 KUHP tentang pembajakan di sungai atau pemerasan
serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata
tajam.
Tersangka Amri yang tercatat sebagai warga Kampung
III, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba ini mengaku
diperintah seorang oknum kades agar meminta uang retribusi kepada setiap
tugboat yang melintas di desa tersebut. (hmy)