Notification

×

Tag Terpopuler


Pegawai Kecamatan Suak Tapeh Melakukan Penandatanganan Pakta Integritas

Monday, January 27, 2020 | Monday, January 27, 2020 WIB Last Updated 2020-01-27T09:13:55Z

BANYUASIN, SP - Penandatanganan Pakta Integritas merupakan Bentuk Janji ASN Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh   Kepada Masyarakat, hal tersebut diungkapkan oleh Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si saat memberikan arahan pada Apel Pagi Staf Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Senin (27/01).

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Pejabat Struktural Eselon III dan V  maupun seluruh Sataf Kecamatan tingkat Kecamatan Suak Tapeh.

Apel yang juga dihadiri oleh Eselon 3 dan 4 serta seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan Suak Tapeh menjadi saksi penandatanganan Pakta Integritas para Aparatur.

Dalam sambutannya, Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si mengatakan bahwa Penandatanganan Pakta Integritas oleh Eselon 3, 4 dan Satf Kecamatan Suak Tapeh dilakukan agar para ASN dapat bekerja dengan sepenuh hati, memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi dalam melayani masyarakat Suak Tapeh.

"Hari ini para Aparatur telah melakukan Penandatanganan beberapa Pakta Integritas, diantaranya yakni Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas. Semoga kedepannya komitmen bersama ini dapat menjadi tonggak peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung Program Bupati Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera," ujar Camat.

Dirinya juga berpesan agar kepada para aparatur terutama para pemangku jabatan ditingkat Kecamatan Suak Tapeh dapat bersungguh-sungguh berkomitmen dalam bekerja dan menjadi pelayan terbaik bagi masyarakat.

"Saya berharap kepada para pemangku jabatan untuk sungguh-sungguh dan berkomitmen dalam bekerja dan menjadi pelayan terbaik di lingkungan masyarakat," tegas Camat.

Menurut dia, penandatanganan pakta integritas merupakan kewajiban yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011, yakni bagi seluruh PNS baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah jika terjadi mutasi pegawai baik mutasi kerja maupun mutasi jabatan otomatis pada saat mutasi atau saat pelantikan bersamaan penandatanganan sumpah jabatan dilakukan penandatanganan dokumen pakta integritas.

"Dokumen pakta integritas sebagai salah satu bentuk nyata dari janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran yang diemban sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," terang dia.

Sashadiman Ralibi mengatakan, pakta integritas merupakan alat untuk mengingatkan pejabat pada jabatan dengan tugas dan kewajiban yang diemban. Jabatan, kata Sashadiman, memiliki masa tertentu dan konsekuensi. Karenanya jabatan yang dipercayakan harus dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

"Saya berharap, isi dari dokumen pakta integritas ini dapat diwujudkan secara nyata selaku pegawai negeri sipil. Tidak sekadar formalitas dan janji-janji saja, namun harus direalisasikan dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, dan kewajiban kita sehari-hari. Dokumen pakta yang telah ditandatangani ini harus dapat dibaca dan dilihat secara terbuka sehingga setiap saat ini dijadikan sebagai pengingat batau rambu-rambu bagi kita semua dalam melaksanakan tugas," pesan dia.

Turut hadir pada kegiatan ini Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si, Sekcam Suak Tapeh Iqbal Wahyudi, Kasi PMD Herianto, Kasi Trantib Hendra, Kasi Pelayanan Umum Herman Edi, Kasi Kesos Lukman Hakim, Kasipem Edi Anhar, Kasubag Keuangan Jaharob dan seluruh Staf Kecamatan Suak Tapeh. (Adm)
×
Berita Terbaru Update