Barang bukti getah dan motor pelaku diamankan jajaran Mapolsek Talang Ubi Kabupaten Pali (foto/ist) |
PALI,
SP - Polsek Talang Ubi Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan pelaku pencurian getah karet
beserta penadahnya. Pelaku adalah pasangan suami istri, Juri dan ST warga Desa Persiapan
Sebadak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Keduanya diamankan tim Elang
Polsek Talang Ubi, Senin (20/1) lalu. Sedangkan penadahnya Wahid alias Pung,
diamankan petugas tak lama pasutri itu dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek
Talang Ubi.
Tak berhenti di situ,
petugas juga mengamankan satu lagi perempuan berinisial TR, warga Desa
persiapan Jerambah Besi yang juga terlibat dalam aksi pencurian penyadapan
karet milik orang lain.
Aparat sendiri meringkus
keempat tersangka di dua tempat, yaitu di kebun karet korban ketika dua pelaku
sedang menyadap karet, dua lainnya diamankan di tempat penampungan getah karet.
Di hadapan penyidik, tersangka
Juri mengaku beraksi di kebun karet milik warga Desa Persiapan Jerambah Besi,
Kecamatan Talang Ubi. Pelaku berkilah tidak tahu bahwa kebun karet yang
disadapnya itu bukan miliknya.
“Tahu pak kebun itu punya
orang. Tapi, kami tepakso nyadap karet itu karena untuk biaya makan
sehari-hari. Aku nyadap samo bini aku pagi Pak, terus aku jual samo Wahid
Rp7.500 per kg karet. Aku sudah nyadap karet sudah satu setengah bulan,”
ungkapnya, Rabu (22/1) kemarin.
Di tempat yang sama,
Wahid mengaku, dirinya yang telah menyuruh pelaku untuk menyadap kebun karet
tersebut. “Aku Pak yang nyuruhnyo, terus mereka antar ke tempat penampungan
aku. Karena yang punyo kebun karet rumahnyo di Palembang Pak,” ujar Wahid.
Kapolres PALI AKBP Yudi
Suharyadi, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah membenarkan
penangkapan keempat pelaku pencurian berdasarkan 25 September 2019 lalu.
Selain keempat pelaku,
pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa jedolan getah karet, bak
penampungan getah karet, dan dua unit sepeda motor serta dua alat sadap dan
satu buah parang.
Sementara untuk pelaku penadah dikenakan pasal 480 junto pasal 363, ancaman hukuman kurungan lima tahun ke atas,” tegasnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Irzan Simbolon, SH. (fan)