- Pasangan CCTV di 28 Lampu Merah
PALEMBANG, SP –
Untuk mengatur lalu lintas dari kemacetan dan pelanggaran, Dinas Perhubungan
(Dishub) Kota Palembang mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp15 miliar,
untuk menambah 13 titik kamera Closed Circuit Television (CCTV) di persimpangan traffic light (lampu merah).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal
mengatakan, Dishub telah memasang CCTV di 15 persimpangan yang terpantau dari Area Trafic Control System (ATCS) yang
berada di lantai dua kantor Dishub Palembang.
"CCTV yang terhubung dengan ATCS ini untuk melihat
pelanggaran lalu lintas, kita kerjasama dengan pihak kepolisian untuk
penindakan," katanya, Kamis (9/1).
CCTV yang telah terpasang diantaranya di Simpang Macan
Lindungan, DPRD Sumsel/Simpang Kampus, RS Charitas, Sekip, Lolda, Bandara SMB
II, Simpang Tanjung Api-Api (TAA), Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Parameswara,
Jalan Angkatan 45, Taman Siswa, Jalan Rajawali, Kuto, Boom Baru dan Jakabaring.
"15 titik itu sudah ada, tahun ini ditambah 13 titik.
Tahun depan dengan anggaran itu akan ditambah sehingga total menjadi 28
titik," katanya.
Agus mengatakan, di Palembang ada 52 titik persimpangan yang
tentunya dibutuhkan untuk segera dipasang CCTV demi keamanan berkendara.
Bahkan, kedepan lalulintas dapat dipantau via android. Pihaknya sudah mulai
menganggarkan di 2020 ini.
"Dapat memonitor semua persimpangan dan memantau
pergerakan kendaraan. Kedepan ATCS akan ditingkatkan menjadi Intelegent Transport Sistem,"
katanya.
Biasanya, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di
lampu merah ini tidak mengenggunakan helm, menerobos lampu merah dan melewati
garis batas berhenti kendaraan. "Para petugas di ATCS akan memperingatkan
pengendara dan plat kendaraan akan dicatat," katanya.
Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda
mengatakan, selain ATCS sebagai pengurai lalu lintas dan pengawas dari
pelanggar, untuk pengaturan lalulintas juga bisa dinformasikan lewat media
elektronik seperti TV dan Radio.
"Sehingga pengendara bisa mendengar langsung jika ada
kemacetan, kecelakaan atau pengalihan jalur lalulintas," katanya.
Selain pelanggar lalulintas, pembuang sampah sembarangan pun
akan terpantau. CCTV akan melihat muka pembuang sampah di sekitar 15 titik
kawasan yang sudah dipasang dengan cara zoom. "Pembuang sampah sembarangan
akan dikenakan sanksi terutama Perda sampah sudah ada, nanti bisa koordinasi
dengan instansi terkait," jelasnya. (ara)