Sidang Terdakwa Penipuan Terhadap Korban Pakde Slamet Saat Menjalani Sidang di PN Palembang, Kemarin |
PALEMBANG, SP - Terdakwa
Sudadi bin Wagiran (55) terdakwa yang terjerat kasus dugaan penipuan terhadap Wakil
Bupati Banyuasin H. Slamet kembali menjalani sidang, Senin (20/1) kemarin .
Sidang dengan agenda
mendegarkan keterangan terdakwa terhadap kasus yang menjeratnya itu dilakukan
di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dihadapan majelis
hakim yang diketuai hakim Hotnar Simarmata.
Dalam keterangannya, terdakwa mengakui sebelumnya sudah ada
kesepakatan antara dia dengan korban dengan dalih kepentingan kelompok tani.
Korban, Pakde (sapaan karib H Slamet) menyanggupi membantu pembebasan lahan.
"Sebelumnya saya
memang ada kesepakatan sama Pakde mengenai pembukaan lahan untuk kelompok tani
tersebut , dan akan memberikan modal
untuk pembukaan lahan seluas 140 hektare,"
ucap terdakwa.
Selain itu, terdakwa
menambahkan bahwa atas kesepakatan tersebut, kemudian secara bertahap korban
memberikan modal pertama sebesar Rp 20 juta untuk membebaskan lahan tersebut.
Terdakwa pun menyakini korban dengan melampirkan surat izin dari ketua RT
kelompok tani di kawasan Merah Mata Kabupaten Banyuasin.
"Itu untuk poktan
merah mata, bahkan Pakdes sempat meninjau lokasi lahan yang akan dikelola, nah
untuk modal pertama, Pakde memberikan uang sebesar Rp20 Juta,” aku terdakwa
dihadapan majelis hakim.
Korban mengangap ada
kompensasi yang harus diberikan terdakwa atas bantuan dana untuk pembebasan
lahan, yakni tanah sebanyak 10 kavling atau sekira luasan 2 hektare. Bantuan
dana pun diberikan Pakde Slamet secara bertahap hingga mencapai Rp95 Juta.
Namun, sejak 2014 lalu,
terdakwa tak kunjung memberikan lahan seluas 2 hektare tersebut kepada korban
sehingga Pakde Slamet melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak
kepolisian. Korban sempat meminta uang itu dikembalikan, namun tak digubris
oleh terdakwa.
"Saya mengenal
terdakwa hampir 20 tahun, jadi saya percaya saja yang ditawarkan oleh terdakwa
dan memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga berjumlah Rp95 juta untuk
pembukaan atau pembersihan lahan,” sebut H. Slamet kala memberikan kesaksian
pada sidang sebelumnya.
Oleh majelis hakim
setelah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, sidangpun
ditunda dan akan dilanjutkan hingha pekan depan dengan agenda Pembacaan
Tuntutan dari JPU. (fly)