Notification

×

Tag Terpopuler

Pakde Slamet Dijanjikan Lahan 2 Hektare

Tuesday, January 21, 2020 | Tuesday, January 21, 2020 WIB Last Updated 2020-01-21T02:51:45Z

Sidang Terdakwa Penipuan Terhadap Korban Pakde Slamet Saat Menjalani Sidang di PN Palembang, Kemarin 
PALEMBANG, SP - Terdakwa Sudadi bin Wagiran (55) terdakwa yang terjerat kasus dugaan penipuan terhadap Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet kembali menjalani sidang, Senin (20/1) kemarin .

Sidang dengan agenda mendegarkan keterangan terdakwa terhadap kasus yang menjeratnya itu dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Hotnar Simarmata.

Dalam keterangannya,  terdakwa mengakui sebelumnya sudah ada kesepakatan antara dia dengan korban dengan dalih kepentingan kelompok tani. Korban, Pakde (sapaan karib H Slamet) menyanggupi membantu pembebasan lahan.

"Sebelumnya saya memang ada kesepakatan sama Pakde mengenai pembukaan lahan untuk kelompok tani tersebut , dan akan memberikan modal untuk pembukaan lahan seluas 140  hektare," ucap terdakwa.

Selain itu, terdakwa menambahkan bahwa atas kesepakatan tersebut, kemudian secara bertahap korban memberikan modal pertama sebesar Rp 20 juta untuk membebaskan lahan tersebut. Terdakwa pun menyakini korban dengan melampirkan surat izin dari ketua RT kelompok tani di kawasan Merah Mata Kabupaten Banyuasin.

"Itu untuk poktan merah mata, bahkan Pakdes sempat meninjau lokasi lahan yang akan dikelola, nah untuk modal pertama, Pakde memberikan uang sebesar Rp20 Juta,” aku terdakwa dihadapan majelis hakim.

Korban mengangap ada kompensasi yang harus diberikan terdakwa atas bantuan dana untuk pembebasan lahan, yakni tanah sebanyak 10 kavling atau sekira luasan 2 hektare. Bantuan dana pun diberikan Pakde Slamet secara bertahap hingga mencapai Rp95 Juta.
Namun, sejak 2014 lalu, terdakwa tak kunjung memberikan lahan seluas 2 hektare tersebut kepada korban sehingga Pakde Slamet melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian. Korban sempat meminta uang itu dikembalikan, namun tak digubris oleh terdakwa.

"Saya mengenal terdakwa hampir 20 tahun, jadi saya percaya saja yang ditawarkan oleh terdakwa dan memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga berjumlah Rp95 juta untuk pembukaan atau pembersihan lahan,” sebut H. Slamet kala memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya.

Oleh majelis hakim setelah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan hingha pekan depan dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari JPU. (fly)
×
Berita Terbaru Update