![]() |
- Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja BSB
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) kembali digelar Kamis (13/1), yang menjerat seorang komisaris PT. Gatramas Internusa (G.I) yakni terdakwa Augustinus Judianto.
Dalam agenda sidang kali ini, pihak kuasa hukum terdakwa yakni Latu Suryana dan Novirianti dari kantor advokat Jakarta. Kembali menghadirkan satu saksi yakni Eva Eva Achjani Zulfa saksi ahli hukum pidana
Dalam memberikan keterangannya sebagai saksi ahli, dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suhari, Eva yang juga merupakan dosen pengajar di Universitas Indonesia mengatakan bahwa dalam perkara ini adalah ketentuan yang dilanggar yakni ketentuan khusus seperti ketentuan Undang Undang Perbankan dan Undang-Undang Korupsi.
"Karena ini akar permasalahannya pada permasalahan kredit macet yang disebabkan adanya indikasi dokumen palsu pada saat pengajuan kredit yang sebenarnya sudah diatur dalam aturan khusus pasal 49 Undang Undang Perbankan". Ungkap Eva.
Eva pun menambahkan bahwa, dalam kontesnya Undang-Undang Perbankan yang jika menurut prosedurnya harusnya pihak perbankan tersebut yang harus diperiksa.
"Dalam pasal tersebut jika prosedur perbankan apakah layak atau tidaknya diberikan kredit, pemeriksaan dokumen apakah sesuai SOP atau tidak, nilai agunan yanh dijaminkan apakah sesuai atau tidak, semuanya hanya pihak bank yang menentukan, termasuk apakah ada pemalsuan dokumen atau tidak pihak perbankan harusnya teliti sehingga jelas managemen risk nya untuk kerugian negara bisa dihindari" Ujarnya.
Eva pun seraya menjelaskan bahwa adanya indikasi kelalaian dari pihak perbankan dalam hal pihak Bank pemberian fasilitas kredit kepada terdakwa yang berarti juga pihak perbankan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya sesuai undang-undang perbankan.
Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang ketuai Adi Purnama belum bisa memberikan komentar mengenai keterangan saksi yanh dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Hanya saja saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa keterangan saksi tadi terungkap pernyataan yang malah mendukung JPU bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh majelis hakim, setelah mendengarkan keterangan saksi ahli sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lanjutan yng dihadirkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa. (Fly)