- Korban Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Di Parit Rumah Susun
PALEMBANG. SP - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap korban M. Ego Ramadhani yang ditemukan tewas di sebuah parit Rumah Susun (Rusun) yang menjerat Terdakwa Rahmat Hidayat (37), akhirnya disidang.
Dalam sidang yang digelar Senin (13/1) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A khusus dengan agenda pembacaan dakwaan yang dicakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, diketahui bahwa perbuatan sadis terdakwa yang mempunyai tato di tangan kanan dan kiri tersebut bermula pada bulan Mei 2019 silam. Bermula bahwa terdakwa mendatangi rumah korban yang beralamat di Rumah Susun (Rusun) Blok 26 Rt.32, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.
"Saat itu terdakwa mendatangi rumah korban dengan maksud meminta handphone teman terdakwa yakni Tata (DPO) yang diduga diambil oleh korban Ego, yang kemudian dibenarkan oleh korban dan akan dikembalikan besok kepada Tata". Ujar JPU.
Setelah itu, tambah JPU, pada keesokan harinya terdakwa bersama Tata kembali mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah senjata tajm jenis pisau dan sarung pedang berwarna coklat.
Setelah bertemu dengan korban, kemudian Terdakwa Rahamat Hidayat dengan menggunakan pisau yang dipegang ditangan kanannya hendak menusuk korban yang sedang terguling tetapi didorong oleh Saksi Ahmad Ferdi dengan maksud melerai. Akan tetapi pisau tersebut telah tertancap di perut korban.
"Korban sempat melarikan diri, namu nahas, terdakwa dan rekannya Tata berhasil mengejar korban dan kembali melakukan pengeroyokan disertai penusukan ke tubuh korban bagian belakang sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur bersimbah darah. Setelah itu Tersangka Rahmat Hidayat dan Saudara Tata (DPO) langsung pergi" Urai JPU.
Akibat perbuatan terdakwa, mengalami Luka memar pada bagian kepala dan dagu, luka tusuk pada dada, luka sayat bagian dada serta luka tusukan pada punggung kiri akibat benda tajam jenis pisau.
Oleh karena perbuatan terdakwa Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.tersebut sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana.
Atas pembacaan dakwaan yang dia bacakan tersebut, majelis hakim yang diketuai Kamalludin menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda menhdairkan saksi-saksi (Fly).