PALEMBANG, SP - Otak pelaku pembunuhan terhadap Sofyan sopir taksi online (taksol) beberapa waktu lalu yang menjerat terdakwa Akbar Al Faris (34) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Purnama Sofyan dituntut pidana dengan hukuman mati.
Dalam sidang yang digelar Kamis (16/1) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Efrata Hepi Tarigan.
Dalam petikan tuntutan yang dibacakan tersebut bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara terencana dengan maksud menguasai harta benda milik korban.
"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam perumusan dakwaan kesatu primer pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut terhadap terdakwa dengan pidana mati". Ujar JPU dalam petikan dakwaan yang dibacakan.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU tersebut terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang terhadap tuntutan tersebut akan mengajukan Pledoi secara tertulis.
Ditemui usai sidang, terdakwa hanya bisa pasrah mendengar tuntutan pidana mati terhadap dirinya dan mengatakan berkeberatan terhadap tuntutan tersebut yang menurutnya tidak mempertimbangkan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga.
"Saya sebenarnya berkeberatan terhadap tuntutan tersebut, saya tulang punggung keluarga, anak saya masih kecil semua, makanya nanti akan ajukan pledoi" Ujar terdakwa.
Selain itu, terdakwa yang juga merupakan bapak dari 4 anak ini juga menghimbau kepada pelaku kriminalitas agar jangan sampai berbuat seperti apa yang telah dirinya lakukan.
"Saya juga menghimbau kepada para pelaku kejahatan terutama yang ingin melakukan kriminalitas pembegalan, cukup saya saja seperti ini, jangan melakukan yang seperti ini, saya sudah pasrah nanti putusan hakim seperti apa, hanya saja jika boleh berharap nantinya terhadap putusan bisa bebas dari pidana mati" Ungkapnya dengan penuh penyesalan.
Sementara itu, Kgs Roni yang merupakan ayah dari korban Sofyan dijumpai usai mengikuti jalannya persidangan mengatakan cukup puas dengan tuntutan yang di bacakan oleh JPU tersebut sembari berharap agar putusan majelis hakim nantinya sama.
"Saya sangat bersyukur JPU menuntut mati terdakwa, biar ada efek jera bagi para pelaku kriminalitas terutama begal, saya berharap putusan nanti sama dengan tuntutan JPU" Ucap pria yang akrab di sapa abah ini berharap.
Untuk diketahui, dalam kasus ini selain terdakwa Akbar, Majelis Hakim PN Palembang telah memvonis terhadap tiga rekan lainnya yanki Ridwan, Acun yang sudah di vonis hukuman mati dan satu pelaku lagi anak di bawah umur telah merampok dan membunuh korban Sofyan di pinggir jalan Simpang Bandara Palembang dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Terungkapnya kasus ini, setelah istri korban yakni Fitriani (32), didampingi keluarganya, Selasa 30 Oktober 2018 melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel lantaran Sofyan tak kunjung pulang ke rumah. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan bukti laporan Nomor: LPB/862/X/2018/SPKT Polda Sumsel.
Menindaklanjuti laporan korban kemudian Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, Minggu 11 November 2018 sekitar pukul 20.30 WIB, salah satu pelaku yakni; Ridwan berhasil ditangkap di kawasan Desa Sungai Lanang Kecamatan Rawas Ulu Muratara. Usai ditangkapnya Ridwan lalu polisi melakukan pemeriksaan kepada tersangka, hingga akhirnya jenazah korban Sofyan ditemukan sudah menjadi tengkorak di kawasan Muratara. (Fly)