Salah satu tersangka kepemilikan sajam saat diamankan tim Hunter Polrestabes Palembang |
PALEMBANG, SP – TF (17)
dan KY (18) mendadak dibawa ke Mapolrestabes Palembang, Minggu (19/1) lalu saat
tengah asyik nongkrong di jembatan Ampera. Keduanya diamankan lantaran diduga
akan melakoni tindak kejahatan.
Warga jalan KH Azhari
Lorong Amalsetia Kecamatan SU II, diamankan tim Hunter Polrestabes
Palembang saat melakukan patroli rutin. Dari
hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, dari salah satu pemuda ini didapati
sebilah senjata tajam (sajam).
Kompol Sutrisno Kasat
Sabhara Polresta Palembang membenarkan adanya pengamanan yang dilakukan
anggotanya saat melakukan patroli di jembatan Ampera.
“Gerak-geriknya mencurigakan,
keduanya langsung kita lakukan mengeledahan, dan didapati sebilah sajam," terang Kompol Sutrisno kepada sumselpers, Senin
(20/1) kemarin di Mapolrestabes Palembang.
Lanjutnya, "Hingga kini
kedua pemuda itu sedang kita lakukan pemeriksaan serta diambil keterangan
tentang kepemilikan senjata tajam tersebut. Atas ulahnya keduanya kita serahkan
ke unit Reskrim untuk ditindak lanjuti, Untuk keduanya kita kenakan pasal UU No
12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun," tungkasnya.
TF dan KY ketika ditemui
di ruang reskrim Polrestabes Palembang, hanya tertunduk malu dan enggan
memberikan keterangan ,"Nanti lah pak, kami lagi pening masalah ini,"
tuturnya kepada awak media. (cr01)