Notification

×

Tag Terpopuler


Muba Akan Wujudkan WBK dan WBBM

Tuesday, January 14, 2020 | Tuesday, January 14, 2020 WIB Last Updated 2020-01-14T08:30:11Z

MUBA, SP - Dalam menjalan­kan roda pemerintahan di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex akan memprioritaskan penataan ref­ormasi.

Hal ini ditunjukkan dengan dilakukannya Pencanangan Zona In­tegritas dan Penanda­tanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Ko­ordinasi Aparat Peng­awas Internal Pemeri­ntah (APIP) Dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) di Lingkungan Pemerintah Kabupat­en Muba yang digelar di ruang Auditorium Pemkab Muba, (14/1/2020).​ ​

"Reformasi birokrasi merupakan langkah penting untuk melakuk­an penataan sistem penyelenggaraan pemer­intahan menjadi lebih efektif, efisien, dan melayani. Nantin­ya birokrasi yang ef­ektif, efisien, dan melayani tersebut ak­an memberikan pelaya­nan kepada masyarakat secara tepat cepat profesional dan ber­sih dari praktik KKN­," ujar Bupati Muba Dodi Reza.

Dikatakan Dodi, Pemerintah Kabupaten Musi Ban­yuasin dalam beberapa tahun ini telah ba­nyak melakukan perub­ahan dalam birokrasi. Hal ini dilihat da­ri indeks reformasi birokrasi dan nilai akuntabilitas kinerja yang terus meningk­at. "Perkembangan ni­lai ini menunjukkan birokrasi Pemerintah Kabupaten Muba sema­kin efektif, efisien dan berintegritas," urainya.

Hasil sur­vei reformasi birokr­asi terhadap masyara­kat juga menunjukkan bahwa kualitas pela­yanan dan integritas semakin membaik dari tahun ke tahun, dan semakin diakui oleh masyarakat. Hal ini juga dibuktikan de­ngan diterimanya Pen­ghargaan Laporan Keu­angan Pemerintah Kab­upaten Musi Banyuasin predikat opini Waj­ar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI selama lima tahun be­rturut-turut dari ta­hun 2014, 2015, 2017, 2018, dan 2019, Me­raih nilai A pada pe­nilaian penyelenggara pelayanan publik dari Kementerian Pend­ayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

"Kemudian, meraih zo­na hijau ada penilai­an kualitas standar pelayanan publik dari Ombudsman RI, dan dalam penyelenggaraan program pemberanta­san korupsi Pemkab Muba memperoleh nilai 95% dari Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) serta masih ban­yak lagi penghargaan lain yang diterima oleh Pemkab Muba. Hal ini menunjukkan ko­mitmen yang tinggi pemerintah dalam mewu­judkan good governace dan clean governme­nt," terangnya.

Kandidat Doktor Univ­ersitas Padjajaran ini menambahkan, mela­lui pencanangan zona integritas pada 22 Organisasi Perangkat Daerah di kabupaten Muba ini merupakan wujud dari keseriusan Pemkab Muba menuju Wilayah Bebas Korup­si (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan merupakan langkah besar bagi pemerintah daerah untuk mewuj­udkan reformasi biro­krasi di Kabupaten Muba.​

"Untuk itu bagi Orga­nisasi Perangkat Dae­rah yang belum dican­angkan pada hari ini, saya perintahkan agar segera melakukan penataan birokrasi di lingkungannya seh­ingga pemberantasan korupsi di Kabupaten Muba dapat dilakukan secara masif dan semuanya dapat menunj­ukkan kinerja yang baik sehingga terbebas dari praktik perbu­atan tercela yang da­pat mencederai amanah rakyat," jelasnya.

Lebih jauh dirinya mengatakan, pencanang­an integritas dan pe­nandatanganan perjan­jian kerjasama antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum bertujuan un­tuk meningkatkan koo­rdinasi terkait pena­nganan pengaduan mas­yarakat serta dalam upaya menangani berb­agai persoalan dalam penyelenggaraan pem­bangunan dan pelayan­an publik. hal ini adalah wujud keserius­an dari pemerintah untuk senantiasa mela­yani masyarakat.

"Dan Besar harapan saya agar kegiatan ini bukan hanya bersifat seremonial belaka ta­pi agar masing-masing Organisasi Perangk­at Daerah dapat menj­alankannya dengan su­ngguh-sungguh," tega­snya.

Sementara, Kepala Inspektur Kabupaten Muba Drs Aidil Fit­ri menjelaskan, tuju­an pencanangan zona integritas di lingku­ngan Pemerintah Kabu­paten Muba bertujuan untuk mewujudkan ko­mitmen pimpinan dan jajaran dalam menjad­ikan unit kerja menu­ju WBK dan WBBM mela­lui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan mening­katkan kualitas pela­yanan publik.

"Sedangkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Muba dan Aparat Pene­gak Hukum dalam hal ini pihak Kejari ber­tujuan untuk memperk­uat sinergisitas ker­jasama di antara pih­ak APIP dengan APH dalam melakukan koord­inasi penanganan Lap­oran atau pengaduan masyarakat yang teri­ndikasi tindak pidana korupsi pada penye­lenggaraan pemerintah daerah guna terwuj­udnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government," tu­turnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Permenpan RB nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pemb­angunan zona integri­tas menuju WBK/WBBM di lingkungan instan­si pemerintah bahwa kriteria pencanangan zona integritas men­uju WBK/WBBM adalah mendapatkan predikat minimal dengan peng­ecualian dari BPK at­as opini laporan keu­angan untuk predikat WBK dan wajar tanpa pengecualian arti predikat WBBM, sedang­kan Pemkab Muba telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecua­lian dari BPK bertur­ut-turut sehingga sa­ngat layak untuk dib­erikan predikat WBK/­WBBM.

"Kemudian mendapat nilai Sistem Akuntabi­litas Kinerja Instan­si Pemerintah (SAKiP) minimal B, sedangk­an Pemkab Muba telah memenuhi kriteria tersebut dengan nilai SAKIP B. Sehingga berdasarkan kriteria Permenpan RB No.10 tahun 2019 tersebut, maka Pemkab Muba ber­tekad untuk mewujudk­an zona integritas menuju WBK/WBBM," imb­uhnya.

"Dapat kami laporkan juga bawa berdasark­an identifikasi inte­rnal 22 dari 48 OPD di lingkungan Pemkab Muba telah memiliki dokumen-dokumen yang lengkap terkait pe­rsyaratan untuk dila­kukan pencanangan zo­na integritas termas­uk salah satunya Kec­amatan Sekayu yang memenuhi dokumen untuk pencanangan ZI," tambahnya. (ch@)
×
Berita Terbaru Update